Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Menelusuri sejauh mana informasi terkait pemberitaan yang di muat salah satu Media Online di Kalbar terkait Isu diperiksanya beberapa Pejabat publik kalbar dengan dugaan Korupsi pengadaan Gerobak UMKM tahun anggaran 2018-2019 yang mana Kabupaten Sintang sendiri dari informasi yang berhasil di himpun oleh Tim Media ini mendapatkan 200 unit Gerobak namun yang di kirim hanya 38 Unit Gerobak yang dikirim melalui Kontainer.
Penelusuran dimulai dari menghubungi Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Sintang Yang Baru dilantik beberapa bulan yang lalu Bapak Arbudin, beliau merespon dan mengatakan untuk menemui sekretaris atau Kabid yang bersangkutan, pada Jum’at 01/07/2022 Media ini bersama Media Jangkauan Nusantara mencoba konfirmasi dengan menunjukan pesan WA (whatsApp) ini kepada petugas TU mengatakan tidak berani memberitahukan kepada Kabid di karenakan Bu Sekretaris tidak berada di Tempat ,ungkapnya”
“Kemudian pencarian informasi dilanjukan kepada “DK” yang di sebut sebut, sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut di Dinas Disperindagkop Kabupaten Sintang Saat di konfirmasi “DK” yang saat ini telah berkantor di Dinas Pemerintahan Desa (PEMDES) Kabupaten Sintang langsung bertanya, apakah sudah melakukan konfirmasi kepada atasan saya dan darimana mendapatkan informasi terkait kegiatan itu tanya ia kepada awak media.
“DK” juga mengatakan kepada media agar percakapan yang singkat itu tidak di rekam DK” mengatakan ; saya lagi tergesa gesa ingin melakukan pengumuman di Masjid pungkasnya sembari buru-buru pergi.
“DK” juga mengatakan kalau ingin tau lebih jauh coba datang ke staff saya mereka ada menyimpan arsip Dokumentasi dan saya waktu itu hanya sebagai perantara pimpinan saya menurut pada perintah atasan, pungkas “DK” Sampai berita ini diterbitkan Tim akan terus mencari fakta lain dilapangan.
Baca Juga : Kapolda Kalbar Diminta Usut Peredaran Rokok Abal-Abal di Kalbar.
Menyikapi Pemberitaan dari media online jangkauannusantara.com, Anidda DPC LSM GALAKSI, ( Gabungan Laskar Anti Koroupsi ) mengatakan, “Jika ada bantuan Gerobak sebanyak 200 unit di Kabupaten Sintang dan terialisasi hanya 38 unit, sisanya 162 unit kemana” ?, program bantuan UMKM ini sudah menjadi buah bibir masyarakat, pengadaan gerobak program UMKM dari pusat beserta program pengadaan lain-lain, perlu di telusuri anggaran untuk program tidak main-main dari pusat kenapa penyelenggara harus bermain ungkap Anidda F.M.A.
Terlebih lagi program anggara Pengadaan Sapi Qurban juga patut di pertanyaan kejelasannya, bukan tidak mungkin bisa terjadi pada kasus gerobak UMKM yang menjadi Gonjang Ganjing, kegiatan program yang tidak tepat sasaran, seperti pengadaan kurang dari jumlah yang telah ditetapkan, muncul biaya oprasional yang lain, semua itu hanya permainan kedalam unsur TIPIKOR. ( Tindak Pidana Koroupsi ).
Adapun unsur-unsur Tipikor sesuai Undang-undang No 31 Tahun 1999.
- Perbuatan melawan hukum,
- Penyalahgunaan kewenangan
- Menyalahgunakan kesempatan
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pengertian korupsi semakin jelas dimaknai dengan melihat jenis-jenis tindakan korupsi sebagai berikut:
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- Penggelapan dalam jabatan,
- Pemerasan dalam jabatan
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
Anidda mengatakan, terkait kegiatan dan program yang berjalan, dan yang sudah berjalan berada di Kabupaten Sintang, kami akan bekerjasama dengan instansi kepolisian dan kejaksaan negeri untuk sama-sama melakukan penyidikan hasil dari temuan yang terjadi, jika ada unsur tipikor yang terjadi maka kami akan minta kepolisian, kejaksaan, untuk dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak ada ruang untuk pelaku Tipikor bersembunyi tutupnya.
[ Denny M ]