Mitragalaksi.com, Bengkayang, Kalbar. Sudah bertahun tahun PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) beroperasi di Desa Rukmajaya tanpa tersentuh hukum (APH) pasalnya sejauh mata memandang menghampar bekas lobang PETI tepat nya di SK dengan titik kordinat 141° SE Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (11/7/2022)
Dari hasil investigasi awak media di lapangan lokasi PETI yang berdampingan dengan perusahaan PT Pati Ware, berjalan lancar tanpa adanya gangguan,dan lain lobang-lobang yang menganga sangat miris dan memprihatinkan diduga kuat pelaku atau cukong PETI tersebut kuat membekingi, sampai-sampai tidak terlihat di mata pemerintah.
Media mewawancarai salah satu warga yang kebetulan melintas di lokasi yang tidak ingin namanya di sebutkan karena di khawatirkan akan di intimidasi oleh cukong PETI tersebut mengatakan kalau lokasi PETI tersebut udah lama beroperasi, yang sangat di sayangkan hanya segelintir orang atau Oknum Masyarakat yang menikmatinya, untuk namanya salah satu cukong tersebut warga di Desa Rukmajaya berinisial AS, singkatnya.
Bang Bahe sapaan akrabnya ketua lingkungan Bengkayang pesisir (Lingkar) Kabupaten Bengkayang mengatakan, tata kelola tambang itu menyangkut perizinan, soal lingkungan dan produksi.
“Nah, kalau tambang emas ilegal, keliru kalau bicara tata kelola. Yang perlu dilakukan adalah penindakan,” tegas Bahe
Ia menilai pemerintah dan pihak terkait melindungi lingkungan dan masyarakat dari adanya para pemodal di PETI, karena negara rugi miliaran rupiah akibat perbuatan mereka.
“Dan itu kejahatan yang wajib dihentikan oleh pihak berwenang. Kalau tidak dilakukan penindakan, maka sama halnya membiarkan negara rugi atas penambangan emas ilegal (pencurian kekayaan negara) dan negara rugi karena lingkungan hancur serta masyarakat menerima hasil kerusakan alam,”katanya.
Dia berharap Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM harus bersama-sama aparat penegak hukum (APH)agar segera ambil tindakan kepada petambangan emas tanpa ijin (PETI) di kecamatan Sungai Raya Kepulauan,yang alias ilegal karena menyangkut tindak pidana (merusak alam dan mencuri kekayaan negara tanpa izin).
[ S Delvin SH ]