Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Adanya Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Dusun Nenak Tembulan, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Jelas instruksi Kapolda Kalbar terkait pertambangan emas Tanpa Izin ( PETI) semakin marak di wilayah tersebut dan tidak adanya tindakan sama sekali.
DPC LSM GALAKSI Anidda F. M. A Mengatakan disuatu sisi simalakama, polisi melakukan penindakan juga masih memikirkan masyarakat nya yang tidak ada perkerjaan yang bisa mereka lakukan untuk menghidupi kehidupan keluarga nya, dilain sisi kepolisian juga menjalankan tugas dan amanah untuk menertibkan sesuai instruksi Kapolda Kalbar yang baru.
Baca Juga : Kapolsek Kuala Mandor B IPTU Agus Suryana SH, Adakan Jumat Curhat Bersama Masyarakat.
Secara aturan udang-undang PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Saya berharap masalah Pertambangan yang ada di Kabupaten Sintang bisa teratasi tanpa mengkesampingkan faktor hukum ungkapnya, jadi jelas hukum di utamakan untuk melakukan regulasi PETI ini ungkapnya Anidda F. M. A.
Kapolres Sintang via Whatsapp mengatakan , kami akan Tindaklanjuti pak ungkapnya.
@Redaksi