Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Adanya penyimpangan yang dilakukan SPBB Mentebah dalam penjualan minyak BBM.
Kejadian bermula saat Gudang Ilegal Penimbunan minyak BBM jenis solar dan pertalite terbakar pukul 10:00 wib, (24/5/23) di Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Warga yang selama ini kesal dengan ulah SPBB yang kerap kali melakukan penyimpangan minyak, akibatnya kelangkaan minyak Subsidi Solar di wilayah Kecamatan Mentebah.
Pada kamis malam tanggal pukul 22: 00 wib, (25/5/23) Sebanyak kurang lebih ratusan warga kesal melakukan penggerebekan mobil yang membawa drum minyak solar dan tertangkap basah seorang Manager SPBB 67.787.01, bernama Muslim.
Baca Juga : Perkuat Sinergitas, TNI – POLRI Siap Amankan Pemilu 2024.
@Gudang Penimbunan BBM Milik SPBB 67.787.01Melalui Whatsapp Ketua DPW IWO Kalbar Syafaruddin Delvin SH, Mengatakan Kegiatan Penyimpangan minyak yang dilakukan oleh SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha ini sudah melanggar uud migas ”Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,”
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.ungkapnya
Selain itu program Bapak Kapolda Kalbar Bapak Irjen Pol, Pipit Rismanto juga jelas dalam menekankan pointer yang disampaikan nya kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Barat untuk dijalankan.
Kami melalui ( Ikatan Wartawan Online ) IWO Kalbar akan melakukan laporan ke Dirkrimsus Polda Kalbar, terkait permasalahan SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha, agar Pelaku usaha, manager dan yang terlibat dalam penyimpangan minyak BBM ini dapat di proses.
( Dny )