Adanya Dugaan Bagi-Bagi Proyek Yang Melibatkan Bupati Sambas.

Adanya Dugaan Bagi-Bagi Proyek Yang Melibatkan Bupati Sambas.

Mitragalaksi.com, Sambas, Kalbar. Terkait Pemberitaan dibeberapa media cetak dan online baru baru ini, adanya dugaan kepala dinas (KADIS) Kesehatan Kabupaten Sambas dr.Fatah Maryunani atas dugaan bagi bagi proyek melibatkan Bupati Kabupaten Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H. Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Polda Kalimantan Barat dan Kejati Kalbar agar Kepala Dinas Kesehatan Sambas beserta Bupati harus diperiksa terkai dugaan persekongkolan Proyek anggaran 2022 pada dinas Kesehatan.

Komentar dr.Fatah di salah satu media tanggal 22/4/2022 lewat pesan singkat Whatshap yang menyatakan bahwa proyek tahun 2022 ini merupakan proyek orang orangnya Tim Bupati Ssmbas, melalui pesan Whatsaap yang disampaikan merupakan suatu bukti awal bahwa adanya dugaan bagi bagi proyek untuk tim Bupati saat Pemilu kemarin yang terorganisir, terstruktur dan sistematik” ungkap Akhyani BA Ketua Umum Legatisi Indonesia saat di konfirmasi oleh Tim Media.

“Bahwa keterangan dr Fatah lewat pesan singkat adalah merupakan Modus Korupsi yang diduga kuat melibatkan H.Satono selaku Bupati Sambas. Hal ini harus diungkap oleh penegak hukum” sambung Mok Yani panggilan akrabnya.

Baca Juga : Adanya Dugaan Gratifikasi Pada Pengadaan Buku SD Dari Penerbit Erlangga Kabupaten Singkawang dan Bengkayang.

Legatisi dalam waktu dekat ini akan membuat Laporan dugaan konspirasi Korupsi di Dinkes Sambas kepada Direkrimsus Polda Kalbar atas dugaan Korupsi bagi bagi paket Proyek atau disebut persekongkolan dalam pembagian proyek yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 ini”sambungnya lagi.

Legatisi meminta Penyidik Polda Kalbar untuk segera memeriksa dr.Fatah yang sekarang sudah dimutasi dan sekarang sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan karna akibat pemberitaan yang menghebohkan Kalbar khususnya Sambas.

Legatisi juga meminta agar proyek proyek di Dinkes Kabupaten Sambas untuk sementara diberhentikan dulu dan nantinya harus transparan dan diawasi oleh pihak Kejaksaan kepolisian dan para wartawan, LSM untuk mengantisipasi dari persekongkolan dalam msnentukan pemenang tender atau Penunjukan Langsung.

Modus yang biasa terjadi bahwa paket paket proyek terutama proyek Penunjukan Langsung (PL) sudah ada daftar nama-namanya dan bahkan nama nama yang tersebut bukan pemilik perusahaan atau yang punya nadan usaha/CV.

Hal inilah yang harus diungkap penegak hukum dari peristiwa hukum adanya perbuatan melawan hukum atau aturan dilanggar sesuai pasal 20 UU no.31 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Konspirasi Tindak Pidana Korupsi.

Nantinya Legatisi juga meminta penyidik Polda Kalbar untuk memeriksa Bupati Sambas guna dimintai keterangan dan siapa siapa kontraktor atau tim yang mendatangi dr.Fatah yang waktu itu masih selaku KaDinkes Sambas, nanti akan ketahuan mudus konspirasi Korupsinya siapa siapa yang terlibat, termasuklah Sekda juga harus diperiksa dimintai keterangan karena sebagai Ketua Panitia Anggaran” ungkap Ahkyani menutup wawancara.

Padahal sudah jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus melalui pihak ketiga yaitu ULP/LPSE yang ada.

Hal ini juga bisa di sebut sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan yang mana di atur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

( S Delvin SH )

error: Content is protected !!