Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Klarifikasi harga di lakukan apabila penyedia menawar di bawah 80 Persen di dalam dokumen lelang dasar penyedia menawar dari dokumen di apendo yg udah di siapkan karena penyedia di bawah 80 persen diharuskan membuat form 1 ,2 dan form 3 di dalam form tersebut menjelaskan analisa yg di pakai. Menurut dokumen BQ yang di tayang kan menggunakan A.4.1.2 yg di sampaikan Pada item pekerjaan Rehabilitasi jalan Rabat Beton, maka kami CV ARIE KARYA PERKASA tetap mengacu pada dokumen lelang yg di sampaikan menggunakan kode analisa A.4.1.2 kode standar..dalam dokumen lelang tidak ada berita acara addendum atw berita acara perubahaan kode analisa. Krn tidak ada perubahaan maka CV ARIE PERKASA tetap mengacu kode analisa yg di sampaikan di dalan dokumen lelang.
Apabila ada peserta yang menawar bawah 80 % sama dg analisa HPS sedangkan di dokumen lelang jelas tidak ada addendum dalam BQ menggunakan analisa A.4.1.2 berarti peserta tersebut mendapat HPS yang sama dengan Panitia.padahal dokumen yang sah adalah dokumen berdasarkan yg di UPLOAD..apabila ada perbedaan antara di upload dengan hps tetap yg di pakai yg di upload. Krn di bawah 80 persen di haruskan klarifikasi harga dan analisa yang sah kalau ada peserta yang sama dg HPS bukan sama dg dokumen lelang harus nya panitia tetap berpedoman pada yg di UPLOAD klu ada peserta yg lulus dari klarifikasi harga beda dengan dokumen lelang yg di tayang pada BQ dan sama dg HPS berarti peserta tersebut dapat HPS bukan berpedoman pada dokumen lelang yg di tayang
Untuk harga penawar ada selisih antara hps dan dokumen penawar selagi PENYEDIA merasa mampu Penyedia CV ARIE KARYA PERKASA tetap kerja
Setelah melihat dokumen lelang pada dokumen.
Dengan ada nya perbedaan kode analisa yg di upload dan di hps maka penyedia yg bisa lolos klarifikasi penyedia yg melakukan penawaran di atas atw sama dg 80% krn tanpa klarifikasi kewajaran harga kami selaku Penyedia agar panitia memperhatikan yang ada dalam Fakta Integritas yaitu bersaing sehat dan tidak KKN
Penyedia yang menawar pakai HPS yang beredar dan bukan berpedoman dokumen di upload dan penyedia tersebut menawar di bawah 80 persen pada saat klarifikasi harga harus nya gugur karena melanggar isi Fakta Integritas.
Baca Juga : Serka Fajar Melakukan Pemasangan Pondasi Tiang Bendera Secara Bersama-sama.
Peserta tidak dapat menunjukkan bukti dukungan harga bahan/material bukti potongan / diskon 30% harga pipa, sedangkan pada penawara analisa harga satuan untuk pekerjaan pipa diatas 110% dari HPS 3. Peserta tidak dapat menunjukkan bukti dukungan harga bahan/material untuk Water Meter 4. Peserta tidak dapat menunjukkan bukti dukungan harga bahan/material untuk Check Valve 1/2 inc 5. Kepemilikan pasir yang tidak dilengkapi dengan bukti, sebagaimana dengan pernyataan peserta yang telah menyatakan ketersediaan material pasir CV ARIE KARYA PERKASA Penyedia CV ARIE KARYA PERKASA sudah menunjukkan saat klarifikasi harga bukti survey harga material toko KARYA BANGUNAN Jl Juang Blok G no 1 Nanga Pinoh.
Dalam survey harga TOKO KARYA BANGUNAN sudah menandatangani dan cap
berarti toko tersebut siap menyuplai bahan material yang di tawar oleh CV ARIE KARYA PERKASA
seharus nya kalau ada keragauan dari panitia bisa konfirmasi ulang ke toko KARYA BANGUNAN tersebut
Alamat dan no hp tertera jelas dalam survey toko tersebut dalam Undangan Klarifikasi penyedia CV ARIE KARYA PERKASA sudah menyampaikan semua.
Untuk masalah m2 atw m3 Penyedia berpatokan pada undangan klarifikasi penyedia harus menyiapkan Form 1 form 2 dan form 3. dalam form tersebut salah satu nya analisa harga satuan yang di tawar. Untuk Analisa harga satuan penyedia berpatokan pada dokumen lelang yg di sampaikan yaitu A.4.1.2 dan tidak ada Berita adendum perubahan.
Awak Media juga di hubungi salah satu peserta lelang yang tidak mau di sebutkan nama nya “Proses lelang tahun ini sangat kacau dimana begitu banyak paket pekerjaan di berbagai bidang misalnya perumahan, irigasi, jalan Raya, serta bidang-bidang lain semua nya di kerja kan hanya oleh satu tim panitia ini sangat berbeda dengan tahun-tahun di belakang yang mana pihak ULP setiap Bidang-bidang pekerjaan misal nya jalan Raya punya Panitia sendiri, demikian juga bidang lainnya, Nah tahun ini semua di akomodir oleh satu tim Panitia yang mana dengan begitu banyak nya Nomenklatur Pekerjaan yang berjumlah ratusan di semua bidang satu Kabupaten Sintang dengan Jumlah nilai di mulai dari dua ratusan juta lebih sampai puluhan Milyar. Di periksa oleh satu tim panitia,kami menduga ada Indikasi pihak Panitia lalai meloloskan kan satu perusahaan dengan berkas administrasi yang sama di satu perusahaan di dua pekerjaan yang sama dengan tempat berbeda(satu perusahaan menawar di 2 pekerjaan yang sama tempat berbeda dengan berkas yang sama dan dua-dua nya lolos dalam pembutian) hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 “hal ini kami mendapatkan informasi dari rekanan Pembuat penawaran lelang perusahaan tersebut yang mana perusahaan tersebut juga mengikuti penawaran di bidang lain dengan berkas persyaratan yang sama” .terangnya sumber melalui via telpon whatsapp.
Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Masyarakat M. Hafiddin , MA, SE di temui pihak Direktur Perusahaan CV. ARIE KARYA PERKASA Direktur N mengatakan bahwa perusahaan nya saat di panggil Klarifikasi pihak Panitia Pokja mengatakan untuk Water Meter di 500rb adalah jaminan untuk mutu, lantas di penawaran 100 rb water meter tidak memiliki mutu, memang pihak Panitia berani menjamin sementara alat water meter dari perusahaan CV. ARIE KARYA PERKASA juga sudah Lolos SNI dan kenapa Perusahaan ini mampu menawarkan dengan harga 100rb itu bukti di dukung Toko seperti dalam Sanggahan Perusahaan tersebut”.
Ketua Bagian Investigasi LI BAPAN Kalbar Elisabet Etarusni “Kami meminta Panitia ULP (Unit Lelang Penggadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sintang) Untuk bekerja secara Profesional sesuai sumpah janji Jabatannya,ini dana dan uang yang Anda kelola adalah uang Negara,ada isu di luar Pekerjaan yang masih dalam tahap Proses pelelangan malah sudah ada nama yang di catut sebagai Pemenangnya, ada apa?”
Hingga berita ini di naikkan salah satu anggota Panitia ULP Kabupaten Sintang di hubungi via Tlp. WA untuk di konfirmasi namun tidak di jawab.
Di hubungi terpisah Ketua FW-LSM Kalbar Kalimantan Barat S.Delvin,SH mengatakan, sejokjanya sebagaimana dan seharusnya seperti dalam regulasi dan aturan Pengadaan barang dan Jasa dimana jika terjadi kekeliruan di analisa dokumen maupun kesalahan yang di lakukan Oleh Panitia Lelang maka pekerjaan tersebut tidak bisa di tetap kan nama perusahaan Pemenangnya, dan pekerjaan harus di tender ulang. ” ( Anidda )