Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Adanya kegiatan aktifitas tambang emas ilegal menggunakan Exavator terjadi di daerah Mandau Baru, Kecamatan Pinoh Selatan, Masuk KM 48 Masuk ke Betung.
Akhir-akhir ini kegiatan pertambangan ilegal menggunakan exavator ini sangat menyita perhatian awak media, timbul opini apakah kegiatan ini kucing-kucingan atau terbuka.
Menurut informasi yang dihimpun, Exavator yang digunakan sebanyak 1 unit, dari hasil informasi yang dihimpun oleh media mitragalaksi.com, kegiatan PETI lokasi ini cukup jauh dari kabupaten melawi.
Secara aturan dan hukum kegiatan pertambangan ilegal ini sudah masuk kedalam UU Minerba Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. ( milyar )
Dari hasil keterangan Temenggung Adat Mandau Baru, juga membenarkan adanya kegiatan PETI tersebut menggunakan exavator, dan saya mewakili masyarakat tidak mau daerah kami dijadikan kegiatan pertambangan emas tanpa izin beroperasi, kami mohon kepolisian dapat melakukan penegakan hukum yang berlaku ungkap Idoi.
Kami minta Aparat Penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung kelokasi guna memastikan apakah kegiatan ini beroperasi atau tidak, jika kegiatan pertambangan emas ini ada, kami berharap kepolisian resort melawi dapat melakukan penindakan terhadap pelaku kegiatan ilegal tersebut sesuai hukum yang berlaku.
[ Supardi Doi ]