Adanya Penangkapan Warga Negara Asing ( WNA ), Disebuah Ruko Jalan Raya Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang.

Adanya Penangkapan Warga Negara Asing ( WNA ), Disebuah Ruko Jalan Raya Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang.

Mitragalaksi.com, Singkawang, Kalbar. Dengan adanya informasi tentang Telah di Amankan Warga Negara Asing (WNA) Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 pukul 15.30 Wib Oleh Anggota Polres Singkawang bersama Imigrasi kelas II B Singkawang.

“Yang dimana telah diamankan sekelompok warga berjumlah 24 orang, terdiri Warga Negara Asing (WNA) berjumlah 23 orang dan Warga Negara Indonesia (WNI) berjumlah 1 orang (dengan rincian 6 orang wanita WNA, 17 orang laki-laki WNA dan 1 orang wanita WNI), di sebuah Ruko di jalan Raya Sedau Kel. Sedau Kec Singkawang Selatan Kota Singkawang oleh anggota Polres Singkawang bersama Imigrasi kelas II B Singkawang, Kalimantan Barat.

Baca Juga : Kegiatan Penyemprotan Fogging Pencegahan Terjadinya Penyebaran Demam Berdarah (DBD) Oleh Puskesmas Tanjung Satai.

Pengamanan Warga Negara Asing (WNA)
Rabu tanggal 30 Agustus 2023 Pukul 11.40 Wib, awak media mencoba menelusuri informasi tersebut di kantor imigrasi kelas II B Singkawang. “ARIS WIDODO, S.Kom. selaku Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian membenarkan informasi tersebut, tapi saat ini kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut, karena kami masih menunggu dan meminta arahan dari pimpinan dan masih menunggu hasil koordinasi dengan Kanwil Kumham
Pontianak, Kalimantan Barat, “Terang Aris.

“Terkait diamankannya WNA dan WNI yang berjumlah 24 orang, terdiri WNA 23 orang dan WNI 1 orang (dengan rincian 6 orang wanita WNA, 17 orang laki-laki WNA dan 1 orang wanita WNI) bertempat di Kantor Imigrasi Klas II B Singkawang di Jalan Firdaus Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, awak media masih menggali informasi tersebut sampai saat berita ini diterbitkan.

Sumber ; DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat.

error: Content is protected !!