Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Bertempat di Mapolres Kubu Raya Satreskrim Gelar 43 adegan rekontruksi Kasus pembunuhan Korban Holil di parit Gaduk Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang (29/07) lalu yang melibatkan Pembunuh bayaran. Jumat (17/09/2021)
Dalam gelar rekontruksi tersebut selain dihadiri 5 dari 6 tersangka juga dihadiri saksi yang merupakan istri tersangka MI, tampak hadir juga dari pihak kejaksaan Negri Mempawah.
Baca Juga : Melalui Operasi Patuh 2021, Kita Tingkatan Disiplin Protokol Kesehatan dan Tertib Berlalu Lintas.
Kasatreskrim Polres Kubu raya Akp jatmiko menjelaskan”hari ini kita mengelar rekotruksi kasus pembunuhan Di jalan Parit Gaduk Sungai Ambawang, dimana tujuan di gelarnya rekontruksi ini untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan”Jelas jatmiko.
“Dalam Rekontruksi ini dilakukan 43 adegan dimana masing-masing tersangka mempunyai perannya mulai dari adanya chat, pertemuan perencanaan dan sampai melakukan pembunuhan, ini kita gelar sesuai tentang rangkaian proses penyidikan tindak pidana sesuai skep kapolri tentang Juklak dan juknis penyidikan”tutup Kasat.
[ S Delvin SH ]
Sumber : Humas Polres Kubu Raya.