Mitragalaksi.com, Mempawah, Kalbar. Sidang Perdana Kasus Tipikor Mantan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil didampingi oleh Advocat FERARI Federasi Advocat Republik Indonesia.
H. Mas Marsay Malim, S.Sos.SH bersama Harris Setyadi, SH.
Sidang Esepsi ini adalah sidang penolakan Dakwaan atas Arifin Budin, bahwa pada prinsipnya clien kami tidak melakukan pidana yang di dakwakan. dimana dakwaan tersebut di audit oleh BPKP itu sendiri yang dinilai sepihak, tanpa melihat fakta dan kebenaran, tuduhan yang disangkakan oleh terdakwa terkesan mengada-ada oleh jaksa dan hasil keputusan sudah selesai dan sudah menempuh keputusan dari Inspektorat kabupaten Mempawah ungkap Advocat H Mas Marsay, S.Sos, SH.
Baca Juga : Lokakarya Mini Tribulan Ke II Lintas Sektoral, Kapolsek Kuala Mandor B, “ Desa ODF.
Hal senada juga diungkapkan oleh Advocat Kedua Harris Setyadi, SH. yang mana Dakwaan dari Jaksa itu Mengada-ada yang terkesan terpaksa dan dipaksakan, padahal belum cukup bukti meyangkakan Arifin Budin itu melakukan tindak pidana korupsi cetusnya dengan nada kesal.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mempawah terkesan rapi dan sudah dipersiapkan oleh pelapor sehingga mampu melayangkan sebanyak 284 pertanyaan kepada clien kami, yang mana penyidik sudah melanggar HAK waktu untuk ishoma clien kami.
Keputusan Inspektorat sudah selesai dan kerugian yang timbul sudah di lakukan penggantian oleh clien kami, tapi mengapa pihak penyidik polres mempawah melakukan pemanggilan dan memeriksa clien kami sebanyak 284 pertanyaan, artinya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah dipersiapkan, ungkap H Mas Marsay Malim, S.Sos.SH.
Kami mengharapkan sidang kedepannya yaitu sidang tanggapan atas esepsi kami dapat diterima oleh hakim dan bisa terbuka secara transparan ungkapnya.
Demikian Sidang Pembacaan Esepsi dilakukan dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan sidang tanggapan hakim pada 12 Oktober 2022.
Reporter Mitragalaksi.com Hamidi Melaporkan.