Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Aktifitas angkut bongkar muat besi tua di kawasan Jalan budi Utomo Kecamatan Pontianak utara sangat meresahkan pengguna jalan selain terjadi kemacetan dan bisa menimbulkan rawan kecelakaan lalu lintas.
Saat Awak media menemui Aseng Pemilik sekaligus bos di Gudangnya Yang berada di kawasan Jalan budi utomo Pada Rabu 12/4/2022
Aseng mengatakan aktifitas kendaraan parkir cuma pas mau bongkar saja.
“Pas kalau mau bongkar barang saja kendaraan di parkir tepi jalan” Tutur Aseng.
Baca Juga : Operasi Gaktib dan Yustisi 2022 “Waspada Wira Mandau” Denpom XII/1 Sintang.
Ironisnya , Aktivitas selama ini nyaris tidak ada sikap tegas atau tindakan apapun dari pihak terkait oleh Pemerintah kota pontianak Padahal, bongkar muat di jalan jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Lalu lintas masyarakat sangat ramai karena disekitar gudang tersebut banyak kawasan penduduk yang padat sehingga aktifitas masyarakat jadi terganggu.
Sumiarti warga sekaligus pengguna jalan yang setiap hari dilalui mengatakan dilokasi tersebut sering ada parkir truk dan bongkar muat.
“Bukan hanya soal bongkar muat di jalan saja. Selama ini juga banyak parkir di jalan sembarangan,bahkan parkir pas turunan jembatan, saya sendiri hampir kecelakaan. Ada apa kok dibiarkan,” Ungkap seorang pengendara bernama Ibu Sumiarti
Sehingga berita ini diturunkan karena belum ada konfirmasi ulang dari pihak yang bersangkutan.
( Hamidi )