Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Setelah diberitakan tanggal 23/03/22, tentang kayu belian di somil beberapa hari lalu, ternyata kayu tersebut sudah Raib di somil tempat awal mula kayu tersebut datang.
Menyikapi hal ini ketua FW-LSM Kalbar S Delvin SH, sangat menyayangkan barang bukti dari kayu tersebut sebanyak 220 batang tidak tau kemana.
Secara Undang-undang sudah jelas, seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan pengembangan wilayah yang sedang berlangsung. Di sisi lain penyediaan kayu Belian sebagai bahan bangunan inti perumahan, perkantoran dan konstruksi fisik lainnya secara legal dan dapat diperdagangkan sangat sulit untuk dipenuhi karena belum adanya ketentuan peraturan perundangan yang dapat mengakomodir keinginan berbagai pihak yang terlibat dalam pemungutan, peredaran dan penggunaan kayu Belian.
Selama ini ketentuan yang mengatur pemungutan dan peredaran kayu Belian masih mengacu kepada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6886/Kpts-II/2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) Pada Kawasan Hutan Produksi yang memberikan batasan jumlah volume yang bisa ditebang maksimal 20 M3
dengan penggunaan untuk keperluan pemakaian sendiri dan tidak bisa diperdagangkan.
Ketentuan ini dinilai belum bisa mengakomodir keinginan berbagai pihak terkait khususnya produsen dan konsumen kayu Belian yang jumlahnya cukup banyak, sehingga pada kenyataannya masih banyak kayu Belian yang diperoleh dan diperdagangkan secara illegal sebagai konsekwensi dari pemenuhan kebutuhan yang tidak bisa dielakan lagi.
Akibatnya negara dirugikan karena
tidak terpungutnya iuran kehutanan berupa PSDH dan DR dari kayu Belian yang diperoleh dan diperdagangkan secara illegal tersebut.
Sementara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat masih terdapat tegakan kayu Belian pada hutan alam yang cukup potensial untuk dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan bahan bangunan perumahan, perkantoran dan konstruksi fisik lainnya melalui sistem pemanenan yang berazaskan kelestarian produksi hasil hutan.
Berangkat dari kenyataan tersebut di atas, maka Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Nomor 522/1427a/Dishut tanggal 31 Mei 2005 telah menginformasikan dan meminta arahan Menteri Kehutanan untuk pengaturan pemanfaatan kayu Belian.
Baca Juga : Rencana Singkawang Bangun 3 Gerbang di Batas Kota, Burung Garuda Teteskan Air Mata.
Selanjutnya Menteri Kehutanan melalui surat Nomor S.525/Menhut-VI/2005 tanggal 14 September 2005 telah memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Barat melakukan pengaturan terhadap pemanfaatan dan peredaran kayu Belian di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Pemilik somil kayu tersebut mengatakan kami tidak tau karena mereka hanya turun titip untuk bongkar ungkapnya.
Kami juga mengkonfirmasi salah seorang pengusaha kayu via Chat WhatApps dengan Gamblang dia mengatakan “Itu Punya Bu Susan”, berarti jelas pengusaha berjenis kelamin wanita yang dibelakang permainan peredaran kayu melawi ke beberapa wilayah, ungkap Delvin.
Peredaran kegiatan jual beli kayu ini sungguh sangat luar biasa, pihak APH seolah bungkam tentang kegiatan jual beli kayu belian/ulin dari Kabupaten melawi ini ke Kabupaten Sintang, ada apa dibalik ini semua ?
Delvin juga menambahkan jika kami sebagai wartawan dan LSM siapa lagi yang berani menggungkapkan kejadian yang sebenarnya terjadi dilapangan, bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan pihak-pihak yang terkait cetusnya geram.
Sampai saat ini peredaran kayu Belian ( Ulin ) dari Kabupaten Melawi masih beraktifitas kucing-kucingan tanpa diketahui wartawan dan LSM.
APH ( Aparat Penegak Hukum ) seolah-olah tidak mengetahui kejadian tersebut, dan terkesan tutup mata ucap S Delvin SH.
[ Dny ]