Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Saat Tim investigasi empiris yang dilakukan oleh Lembaga TINDAK INDONESIA terlihat ada dua truk dengan nomor polisi KB.8252 EE Dan KB.8885 Sedang bongkar muat kayu ilegal kelas dua seperti keladan , Meranti dan mengkirai ditempat penjualan kayu milik saudara apin.
Saat ditanya sopirnya mengatakan kayu milik saudara apin tersebut berasal dari binjai,dan di sana banyak kayu jenis Meranti,keladan dan mengkirai ujar sopir tersebut.
Di tempat terpisah Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) Membenarkan laporan dari anggotanya dilapangan, bahwa telah di temukan dua truk bermuatan kayu yang sedang bongkar di tempat penjualan kayu milik saudara apin,” jelasnya.
Menurut Bambang,” kegiatan tersebut sudah melanggar hukum dan bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.dan di ganti dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.dan di revisi oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Bambang.
Menurut Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) pemilik sekaligus penampung kayu ilegal tersebut bisa di pidana dengan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dalam pasal itu setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda Rp2,5 miliar,” ujar Bambang. (Nomi/Dny)