Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Mega Korupsi Gerobak UMKM di Kalbar, BW dan MH

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Mega Korupsi Gerobak UMKM di Kalbar, BW dan MH

Mitragalaksi.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan mega korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua tersangka tersebut adalah Bambang Widianto (BW) dan Mashur (MH), yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Bambang Widianto, yang merupakan KSO Leader PT Piramida Dimensi Milenia, ditahan sejak seminggu yang lalu di Mabes Polri. “BW sudah ditahan sekitar seminggu lalu di Mabes Polri,” ujar sumber yang dekat dengan penyelidikan kasus ini. Sedangkan Mashur, Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi, menyusul ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.

Penetapan status tersangka terhadap Bambang Widianto dan Mashur sudah dilakukan sejak Juli 2023. Namun, baru pada awal Maret 2025 keduanya resmi ditahan setelah proses hukum yang memakan waktu panjang. Dalam peranannya, Bambang dan Mashur terlibat sebagai penyedia dari KSO PT Piramida Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa dalam proyek pengadaan gerobak untuk UMKM yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2018-2019.

Baca Juga : DPW IWO Indonesia Berkolaborasi Bersama LSM Galaksi Pertanyaan Perkembangan Kasus Gerobak UMKM di Kalbar.

Penyidik juga telah menyita beberapa aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya dua bidang tanah seluas 18.658 meter persegi dan 18.115 meter persegi, serta sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin. Selain itu, izin penetapan penyitaan telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Kubu Raya dan Pengadilan Negeri Pontianak.

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, berkas perkara kedua tersangka telah dua kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Terakhir, berkas tersebut dikirimkan kembali pada 12 Juli 2024. “Kami telah melimpahkan berkas perkara pada tanggal 12 Juli 2024 untuk tersangka Bambang Widianto dan Mashur,” ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, dua eks pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan, yaitu Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, telah divonis bersalah. Putu Indra divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar, sementara Bunaya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kasus ini pertama kali terungkap melalui pengaduan masyarakat terkait pengadaan gerobak yang seharusnya disalurkan untuk UMKM, namun tidak terealisasi dengan baik.

Baca Juga : Ketua DPW IWOI Kalimantan Barat Minta Bareskrim Polri Terbuka Penetapan Tersangka Kedua Politisi Partai Pada Kasus Gerobak UMKM.

Dalam proyek ini, pemerintah merencanakan pembagian 10.700 gerobak bagi pelaku UMKM dengan anggaran mencapai Rp76 miliar. Namun, sebagian besar gerobak tersebut tidak sampai ke tangan penerima yang berhak, sehingga memicu dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam mega korupsi pengadaan gerobak UMKM tersebut.

Red

error: Content is protected !!