Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Dalam penyuluhan hukum di Polres Sekadau, Bidkum Polda Kalbar menyampaikan PP no. 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus anak dan Perpol no. 1 tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko dalam sambutannya mengharapkan agar materi yang disampaikan dapat disimak untuk kejelasannya sehingga dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturannya.
“Tentunya ada hal-hal baru dalam 2 peraturan yang akan disampaikan nanti. Harap disimak dengan baik sebagai pedoman dalam bertugas sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” jelas Kapolres Sekadau.
Berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama, turut hadir pejabat utama Polres Sekadau, Kapolsek jajaran beserta Kanit Binmas Polsek jajaran, Kamis 9 September 2021.
Baca Juga : Seluruh Aliansi Umat Islam Dan Mahasiswa Islam Kabupaten Sintang Deklarasi Kan Sikap Damai.
Adapun tujuan PP no. 78 tahun 2021 untuk memberikan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan pelayanan terbaik dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak.
Secara umum, disampaikan oleh Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnubroto bahwa peraturan terbaru tentang perlindungan khusus anak lebih menitikberatkan dalam penanganannya agar lebih manusiawi.
Adapun kategori anak yang dimaksud peraturan tersebut yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun dan anak yang berhadapan dengan hukum baik itu sebagai saksi maupun pelaku tindak pidana.
“Maksud peraturan tersebut untuk meniadakan hukuman yang dinilai arogan dan dianggap bertentangan dengan hak anak dan mengedepankan keadilan restorative,” kata AKBP Wisnu.
Disampaikan pula tentang definisi pemolisian masyarakat yang merupakan kegiatan melalui kemitraan Polri dan masyarakat, untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan kamtibmas serta pemecahan masalahnya.
Dalam penyuluhan diselingi diskusi dan tanya jawab untuk lebih meningkatkan pemahaman personel Polres Sekadau akan perubahan sebelumnya dari 2 peraturan tersebut.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Sekadau.