Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Kepala BNN Kabupaten Kubu Raya AKBP A.H. Daulay, SH, melalui wawancara kepada awak media mitragalaksi.com pada selasa, 26 Oktober 2021.
Daulay mengatakan “Program kerja BNN perlu adanya Rehabilitasi kepada pemakai yang mengkonsumsi Narkoba harus melalui berbagai prosedur dan mekanisme sehingga pemakai yang menjalani Rehabilitasi perlu dilakukan penguatan dalam pemahaman hukum ancaman dan bahayanya.”
“Rehabilitasi Narkoba : Merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya, Ada tiga tahap Rehabilitasi Narkoba di Indonesia, yaitu Rehabilitasi Medis, Nonmedis, dan Bina Lanjut”
Penguatan himbauan ancaman dan bahaya Narkoba kami lakukan bersama Insan PERS dan BNN agar bisa menyampaikan kepada masyarakat “Ancaman hukum dan Bahaya Narkoba bagi kesehatan” ucapnya.
Baca Juga : Danrem 121/Abw Brigjen TNI Dr Ronny, S.A.P., M.M Kunjungi Vaksinasi Massal di Singkawang.
Tambahnya pencegahan dan bahaya narkoba dilingkungan keluarga yang timbul dianggap bahwa penyalahan narkoba itu “aib keluarga” bisa keliru apabila dianggap sakit dia memakai narkoba kita bisa bantu sembuhkan dengan cara rehabilitasi, Paparnya”
“BNN Kubu Raya membantu menyembuhkan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan sebanyak 23 orang di Tahun 2021, sedangkan Rehabilitasi Rawat Inap masih belum ada, untuk Rawat Jalan dilakukan sebanyak 8 kali pertemuan untuk memastikan hasilnya agar bisa dilakukan program Rehabilitasi Rawat Jalan di BNN Kubu Raya,”
Terakhir Daulay menambahkan BNN Kubu Raya siap kapan saja dibutuhkan bagi masyarakat dilingkungan keluarga yabg ingin mengajukan Rehabilitasi harap mengajukannya seminggu sebelum dilakukan Rehabilitasi, dan kami akan selalu siap membantu, tutupnya”
[ Reni ]