Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Permasalahan pengurusan sertifikat maupun balik batas tanah/validasi , selalu saja menjadi resah bagi masyarakat yang berdomisili di kubu raya, ketika berkaitan bila mengurus prihal balik batas tanah dan lain-lain menyangkut tanah di BPN, dimana hal ini seakan-akan sudah menjadi suatu tradisi di kantor BPN Kubu raya.
Berawal dari ceritanya Abdul Rahman Hudri.S.I.P, menjelaskan kronolis pembelian tiga (3) Bidang lahan tanah yang terletak di daerah rasau jaya umum, tepatnya dijalan sekunder C kabupaten kubu raya.
Abdul Rahman Hudri dan keponakanya Isak Hasan membeli tiga bidang lahan tanah dengan membuka lahan pertama dari pak Syukur Hadiwiyoto pada tahun 1983, dengan syarat perjanjian terpenuhi hingga sampai pembuatan jadi sertifikat.
Dan berlalu jadilah serifikat tanah tersebut dangan nama-nama sebagai berikut:
1.Atas Nama :Abdul Rahman Hudri
dengan No.SHM 6987 dan surat ukur No. 5627/1984.
tanggal 15 Nopember 1984 denagan luas 20.000 m2.(2 ha)
2. Atas Nama: Rachmad Hudri
No.SHM 6989 dengan surat ukur 5681/1984 tanggal 15 Nov 1984 luas 20.000 m2. (2 ha)
(3). Atas Nama:Ishak Hasan
No. SHM 06988 surat ukur 5680/1984 tanggal 15 Nov 1984 luas 20.000 m2. (2ha)
Namun setelah tanah kami ada yang mau beli lagi lewati perantara, yang bernama pak Syukur, tapi kami tidak mau menjual tanah tersebut hingga sampai saat sekarang ini.Lanjut, Abdul Rahman Hudri, sejak pada tahun 2016 kami bertiga telah mengajukan permohonan batas ulang/balik batas/validasi ke BPN Kubu Raya, dari BPN kubu raya menyuruh kami untuk minta surat keterangan dari Abdul Rahim selaku Rt. 028/Rw.009 maupun di kantor Desa rasau jaya umum kecamatan rasau jaya, kabupaten kubu raya. (04/09/2021)
Menyatakan tanah itu benar adanya milik kami, Dan dari Desa tersebut dikeluarkan lah surat keterangan atas tanah yang kami mohon itu, namun Abdul Rahim Rt.028/Rw.009, sewaktu dilokasi keberadaan tanah kami, tidak mau memberikan surat keterangan pernyataan tanah yang mana dia tahu betul bahwa itu adalah tanah kami,” Ucap Abdul Rahman Hudri.
Pada tanggal 19 Mei 2016, saya Abdul Rahman Hudri dan Rachmad Udri, membawa serta pak Rt.028/Rw.009 ke kantor BPN kubu raya.Dari pihak BPN menayakan tentang kejalasan tanah tersebut, Pak Abdul Rahman Rt. 028/Rw.009, menjelaskan bahwa tanah tersebut saat dikantor BPN Kubu raya.Abdul Rahim menanda tangani berkas dari BPN kubu raya, setelah kami langsung megajukan ke BPN kubu raya untuk balik batas/validasi tanah kami diloket pendaftaran resmi BPN dengan dikenakan biaya dari BPN masing – masing persil luas tanah dengan biaya
Rp. 2.550.000 X 3 = 7.650.000,-.
Kemudian pada tangal yang ditentukan petugas ukur dari BPN kubu raya turun ke loksi yaitu sdr Bachtiar dan rekan rekannya. Sampai saat sekarang ditahun 2021 ini berita acara Pemeriksaan (BAP) belum terlesaikan sudah masuk masa lima tahun lamanya.
“Saya Abdul Rahman Hudri pergi lagi ke BPN kubu raya pada tangal 28/04/2021, mempertanyakan hasil pengukur Balik batas/validasi tersebut.
Menurut staff dari BPN kubu raya, minta saya untuk minta lagi surat Keterangan dari Abdul Rahman selaku Rt.028/Rw.009 yang sama dan keterangan Desa yang sama juga. lalu saya jelaskan pada staff BPN tersebut bahwa dulu surat keterangan yang sudah ditanda tangani Rt.028/Rw.009 maupun Desa Setempat kan sudah saya serah kan, serta bukti pihak dari BPN kubu raya juga sudah turun melakukan ukur balik batas/validasi dan disaksikan warga maupun pak junaidi. kenapa disuruh lagi bawa berkas dan minta tanda tangan Rt dan Desa lagi,” Ucap Abdul Rahman Hudri dengan nada kesal.
Menurut keterangan saksi yang mengetahui dengan pasti kebenaran, posisi tanah diwilayah yang dimaksud itu.
Di tempat yang sama Junaidi, selaku warga rasau jaya yang dikuasakan untuk mengurusi tanah tersebut sudah bosan bolak balik mengurusinya di BPN kubu raya, bukan tidak mengeluarkan biaya kita malah dimain-mainkan oleh pihak BPN kubu raya dan dibuat pusing seakan-akan bahwa kami belum pernah menunjukan sertifikat Asli maupun menyerahkan foto choppy sertifikat dan berkas-berkas yang lain kepada pihak BPN tersebut, pasalnya mereka itu tahu bahwa didalam Warkah pertanahan yang dimiliki BPN kubu raya sudah jelas itu tanah tertata dengan dengan No.SHM maupun nama pemilik tanahnya semua ada terdaftar
1.Atas Nama :Abdul Rahman Hudri
dengan No.SHM 6987 dan surat ukur No. 5627/1984.
tanggal 15 Nopember 1984 denagan luas 20.000 m2.
2. Atas Nama: Rachmad Hudri
No.SHM 6989 dengan surat ukur 5681/1984 tanggal 15 Nov 1984 luas 20.000 m2.
3. Atas Nama:Ishak Hasan
No. SHM 06988 surat ukur 5680/1984 tanggal 15 Nov 1984 luas 20.000 m2.
Junaidi sangat membenarkan apa yang sudah dibicarakan oleh Abdul Rahman Hudri Kepada Awak Media, dan itu benar adanya sesuai bukti sertifikat asli tahun 1984, bukti pembayaran biaya resmi untuk pengukuran balik batas/validasi dari BPN dan juga dokumentasi foto petugas ukur dari BPN kubu raya sewaktu mengukur tanah tersebut, dan yang saingat saya dengan pasti bahwa pada waktu itu Kasi Petugas Ukur BPN nya saat itu Pak Erwin, dan sekarang pak Pak Erwin sudah menjadi Dakan BPN kubu raya.
“Lebih lanjut lagi menurut Junaidi, bahwa buku sertifikat yang saat itu untuk pengurusan balik batas/validasi lima tahun lalu, adalah merupakan tanda bukti hak yang kuat dalam kata arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik maupun data yuridis yang tercantum di dalamnya diterima sebagai data yang benar pula.Dan sudah barang tentu juga data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur di BPN juga donk,” Kata Junaidi.
[ S.Delvin.SH ]