Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Bunut Hulu, Polsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar melaksanakan Sosialisasi dan bentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin (Peti), Rabu (24/4/2024).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian menuturkan bahwa dengan dilaksanakan sosialisasi larangan aktivitas Peti dengan cara membentangkan spanduk atau Benner ini sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.
“Adapun kegiatan sosialisasi larangan Peti dilaksanakan bersama Forkopincam Bunut Hulu dan pemerintah Desa Nanga Payang dan warga masyarakat yang dilaksanakan di Desa Nanga Payang,” ujar Iptu Jaspian kepada awak media pada hari Kamis, (25/4/2024).
Baca Juga : Kades Desa Batu Tiga, Calrifikasi Terkait Berita Alat Exavator Milik Sunato.
Selanjutnya, Iptu Jaspian mengatakan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Ijin dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.
“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya.
Penulis : Humas Polsek Bunut Hulu
[ Denny ]