Cukong Ilegal Logging, Kayu Meranti dan Ulin di KM 88 Bernama Isul Tak Tersentuh Aparat.

Cukong Ilegal Logging, Kayu Meranti dan Ulin di KM 88 Bernama Isul Tak Tersentuh Aparat.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Adanya Pembalakan liar di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalbar tepatnya di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Surian sudah sangat merajalela.

Tim investigasi meyambangi ke wilayah KM 88 Jalan PT. ERNA menemukan Kayu milik saudara Isul yang disuplai ke KM 75 kepada saudara Oknum E, Desa Dara, Nusa Panjang.

Dengan adanya temuan ini kami coba menghubungi Bapak Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. masih belum tersambung untuk menanyakan peredaran kayu yang luar biasa dari daerah Surian tersebut.

Keterangan Foto : Kayu Milik Cukong Isul KM 88 Ke KM 75

 

Setelah kayu dilansir saudara Isul dari KM 88 ke KM 75 Kayu tersebut di bawa/ jual saudara E ke wilayah kalbar, Melawi, Sintang dan Putussibau.

Secara aturan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Sampai berita ini diturunkan Pihak Polres Surian dan Polres Melawi belum bisa dapat jawaban.

@Redaksi

error: Content is protected !!