Mitragalaksi.com, Sanggau, Kalbar. Pelaku ST (58) Para Normal Alias Dukun yang juga bekerja sebagai petugas Security disalah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau terpaksa diamankan Satreskrim Polres Sanggau akibat diduga menyetubuhi pasiennya yang masih dibawah umur.
Dirinya harus diangkut petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kerena diduga telah berbuat asusila terhadap tiga pasiennya sekaligus yang masih dibawah umur.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalu Kasatreskrim AKP Tri Prasertyo mengungkapkan kronologinya berawal pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu, Ayah Korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucu sekaligus meminta jimat penangkal marabahaya dan kesehatan.
Baca Juga : Anak Penjaga Malam (SATPAM) Lulus Menjadi Calon Jaksa.
“Tetapi kata pelaku menurut pengakuan korban, korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat, saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban,” ungkapnya.
Kasatreskrim mengungkapkan, Ketiga Korban berinisial M, F dan T menangis usai dipasang jimat oleh pelaku, dan ketiganya mengaku kepada ibunya bahwa mereka sudah diperkosa oleh paranormal tersebut.
Atas kejadian tersebut, Ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada Polsek Kembayan dan selanjutnya anggota Polsek Kembayan langsung mengamankan Pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan pelaku diancam pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 berikut perubahannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar Rupiah,” pungkas Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.
( S Delvin.SH.)