Danramil 1207/01 Pontianak Utara dan Kapolsek Pontianak Utara Beserta Instansi Terkait. Melakukan Kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Danramil 1207/01 Pontianak Utara dan Kapolsek Pontianak Utara Beserta Instansi Terkait. Melakukan Kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pengarahan Sebelum Tugas

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 melalui surat intruksi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat nomor : 445/5987/DINKES-YANKES.C telah dilaksanakan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara. ( kamis,1/7/2021 )

Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Danramil 1207/01 Pontianak Utara Mayor Inf. Supanggih dan Kapolsek Pontianak Utara AKP FEBY RANDO.SIK., dengan kuat 22 ( dua puluh dua ) personil gabungan antara lainnya.

Baca Juga : Peran Aktif Masyarakat Membantu Menjahit Bendera Merah Putih.

Sasaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara antara lain cafe, resto, sekolah, instansi dll.

Penyampaian Pembatasan di Kafe-Kafe

Terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 melalui surat intruksi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat nomor : 445/5987/DINKES-YANKES.C terdapat beberapa perubahan berdasarkan hasil kebijakan dari Forkopimda Kota Pontianak antara lain sebagai berikut ; pemprov meminta bantuan peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan, untuk WFH di daerah perkantoran 50% (lima puluh) persen, para pelaku Usaha Rumah Makan ditetapkan untuk konsumen yang ingin makan ditempat diberlakukan 1 (satu) meja 2 orang dan untuk tempat pelaku usaha maksimal beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wib, memastikan dan mengajak masyarakat guna melaksanakan percepatan vaksinasi covid-19, agar pelaksanaan ibadah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah dan untuk yang melaksanakan ibadah di tempat ibadah penerapan prokes diperketat 3(tiga) kali lipat, pelaksanaan pelaksanaan akad nikah dipersilahkan dengan batas maksimal 20 orang namun pelaksanaan pesta resepsi pernikahan yang menimbulkan kerumunan agar ditiadakan, diberdayakan atau diperintahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri terpusat bagi yang terpapar covid CT dibawah 35,kegiatan area publik (fasilitas umum, wisata umum) ditutup sementara, pelaksanaan seni budaya, keagamaan dan pengajian yang menimbulkan kerumunan masyarakat ditiadakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Pontianak Utara Nomor : Sprin / 341 / VI / OPS. 2 / 2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara.

Kegiatan selesai pada pukul 22.00 wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. ( Hamidi/Agustami )

Sumber: Kasi Humas Polsek Pontianak Utara Iptu Hamdani.

error: Content is protected !!