Mitragalaksi.com, Pontiaanak, Kalbar. Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Burhanudin Abdulah,SH.Yang didampingi.,H. M. Ali Anafia, SH.MBA.MSC.MSi Selaku Dewan Penasihat DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Adakan Hari Anti Korupsi Indonesia 2021.Bertempat di Kantor LAKI Jalan Raya TPI No.269 Kalimantan Barat Rabu,(08/12/21).
Bertema “Optimalisasi Peran Pemerintah, Penegak Hukum, Masyarakat, Menuju Indonesia Jaya Bebas Korupsi”
Turut Hadir Dalam acara Hari Anti Korupsi Tersebut tamu undangan yang hadir Dari Polda Kalbar,yang mewakili Tipidkor Polda Kalbar, Polres Kubu Raya,yang diwakili, dari Penyidik Tipidkor Polres Kubu Raya,Tipikor Polresta Pontianak, Serta Dari pihak kejaksaan Tinggi Kalbar, serta dari Masiswa universitas Osso, dan Universitas Tanjung pura, para tokoh Pegiat Anti Korupsi lain nya.
Burhanudin,memaparkan bahwa LAKI ini berdiri sejak 5 September 2009 dengan kepengurusan yang sudah terbentuk di 34 Provinsi, menjangkau Kabupaten/Kota hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : Terdakwa Ali Sabudin Bos Topqua membantah di persidanga Tuduhan KDRT di Persidangan Negeri Pontianak.
LAKI berpegangan tangan teguh mendukung pemberantasan korupsi demi terciptanya pembangunan Indonesia. Dengan visi kerakyatan yang dinamis mempersatukan seluruh masyarakat Indonesia untuk berperan aktif,bersama Pemerintah dalam memberantas korupsi demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Burhanudin,LAKI bermaksud memberikan sumbangsih kontribusi gagasan mendorong diterapkannya “Hukuman Mati bagi para Koruptor” sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999.
“Selama pengabdian LAKI kepada bangsa dan negara,LAKI menilai hukuman mati belum pernah sekalipun diterapkan dalam menghukum koruptor.Sejalan dengan adanya wacana dari Kejaksaan RI tentang penerapan hukuman mati bagi koruptor, LAKI menyambut baik,”tegasnya lagi.
Burhanudin yang dikenal total dalam isu pemberantasan korupsi, menganggap ada ketimpangan dalam penerapan Hukum Tipikor. sebab,pada extra Ordinari Cryme lainnya,contoh pada kasus narkoba, hukuman mati sudah pernah diterapkan.Termasuk pada tindak pidana lainnya.
“Padahal korupsi jelas sangat merugikan Negara,terlebih rakyat. Merampas hak keuangan publik, hak sosial politik,merugikan keuangan negara,”ungkap Burhanudin dalam pidato nya.
Burhanudin,adalah bentuk komitmen LAKI yang secara sistematis, terpadu, dalam rangka melakukan pengawasan KKN. Sehingga terwujud perubahan menuju Indonesia yang bersih dari korupsi.
“Cara bicara,bertindak pengurus LAKI,identik dengan permasalahan hukum.LAKI siap membantu program Pemerintah,dan siap membantu penegak Hukum di Kalimantan Barat Umumnya.
Diperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 berangkat dari fenomena Sosial, Politik dan ekonomi yang mempengaruhi negara didunia ,selain merusak demokrasi ,Korupsi memperlambat Pembangunan Ekonomi dan berkontribusi pada ketidak stabilan, pemerintah ,ungkap Burhannudin selaku ketua Umum LAKI INDONESIA.
Disisi lain korupsi menyerang lembaga lembaga pemerintah serta menciptakan Birokrasi Suap ,ironis nya korupsi juga menghambat pembangunan Ekonomi . inilah Sebab hari Anti Korupsi Sedunia masih diperingati .
Begini awal mula sejarah nya yang dilansir situs United Nations Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia mempunyai perjalanan panjang ,tanggal 31 Oktober ,2003 lalu, Majelis umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa bangsa untuk menentang Korupsi.
Majelis Umum PBB juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti korupsi Sedunia .
Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam memerangi korupsi dan, mencegah nya .
“Sementara Direktorat Krimsus Polda Kalbar Kompol Engkus Kusnadi SH.MH dalam pidato nya mengatakan Polda Kalbar Cukup mengapresiasi tentunya ini kan bagian dari peran yang di ambil oleh sebagian masyarakat yang kebetulan saat ini adalah laskar Anti korupsi Indonesia sebagai penggiat Anti korupsi yang mengambil peran ingin masyarakat berperan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,”katanya.
“Ini sebagaimana amanat dari petaturan pemerintah 71 tahun 2.000 itu memang harus ada peran serta masyarakat bahwa aparat penegak hukum tentulah tidak mungkin memikul sendiri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Burhanudin Abdullah , Yang dikenal Vokal diatas dipodium ,dan mengenai korupsi ada ketimpangan dalam Penerapan Hukum Tipidkor sebab, sebab pada Extra Ordinari Cryme .lain nya contoh pada kasus narkoba hukuman mati sudah pernah diterapkan termasuk hukuman mati para koruptor sebagaimana tertuang dalam Pasal 2.ayat 2.UU,31/1999.pungkas .nya.
[ S Delvin SH ]