Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Adanya kisruh Lahan tanah Lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat merupakan ikon tersendiri yang sudah dikenal masyarakat baik masyarakat Jungkat itu sendiri maupun beberapa masyarakat di wilayah Kalimantan Barat,mengetahui dan sempat menggunakan lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat sebagai tempat bermain bola serta kegiatan lainnya. Lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat tidak terbangun begitu saja. melainkan banyak pengorbanan dan bantuan serta dukungan dari berbagai kalangan dari masyarakat awam hingga pejabat daerah. Berikut keterangan yang dapat kami sampaikan tentang perolehan lahan lapangan sepak bola.
Menurut Bapak H. Mas Rubeni, Bahwa Pernyataan itu yang disampaikan oleh Bapak Almarhum H. Muchmid RHP dan M. Basuni. H. M. Arif serta didengar langsung oleh saya sendiri (H. Mas Rubeni).
Didalam orasi demo damai nya ini Ia meguraian pernyataan H. Mas Rubeni dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun berkenaan dengan status tanah lapangan sepak bola yang terletak di Desa Jungkat, berikut keterangan saya mengenai hal tersebut ”
Pertama saya menyampaikan perihal berkenaan dengan perolehan lahan tanah lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat menurut Almarhum Bapak H. Mohmid RHP (keterangan ini saya dengar langsung dari penjelasan Almarhum dengan keadaan sadar dan sehat secara jasmani serta rohani) yang menyatakan kebenar ini.
“Bahwa pada tahun 1965 H. Muchmid, RHP yang pada saat itu menjabat sebagai
Komandan BUTERPRA (Bintara Urusan Teritorial dan Perlawanan Rakyat) sekarang Koramil, pada saat itu kampung Jungkat belum ada sarana lapangan yang memadai dan layak untuk masyarakat bermain sepak bola, atas permintaan masyarakat Jungkat agar di Jungkat dibuat lapangan sepak bola untuk dipergunakan sebagai sarana olahraga maka direncanakan untuk membangun lapangan sersebut.
Kemudian H.Muchmid, RHP menemui Bapak M.Basuni H.M. Arif (pada saat itu sebagai Imam Besar Masjid Jungkat dan sebagai ketua Lembaga Sosial Desa/LSD Kampung Jungkat, mengatakan bahwa tanah yang terletak di pinggir Jalan Raya Jungkat yang saat ini di sebelah barat bangunan adalah Kantor UPLKB/BP Paudni, sebelah timur terdapat rumah penduduk jalan Pejuang, di sebelah utara ada bangunan SMP N 1 Siantan, dan di sebelah selatan jalan adalah Raya Jungkat tersebut dikuasai oleh kepala kampung Bapak M. Said. Selanjutnya dari informasi tersebut beberapa waktu kemudian H.Muchmid RHP dan M.Basuni H.M.Arif langsung ke Balai Desa Jungkat untuk menemui M. Said, sesampainya di Balai Desa Jungkat ternyata M. Said tidak ditempat, hanya bertemu dengan Bapak M.Ali Said (juru tulis Balai Desa Jungkat), kemudian H.Muchmif RHP, M.Basuni H.M. Arif dan M.Ali Said menemui kepala kampung Bapak M.Said di rumah kediaman di Parit H.Amin Jungkat.
Dari pertemuan tersebut, Bapak M.Said yang menjabat kepala kampung pada saat itu dalam keadaan sehat, tanpa tekanan, ikhlas dan sadar menyampaikan secara lisan kepada H.Muchmid RHP, M.Basuni H.M. Arif dan M.Ali Said bahwa tanah tersebut dihibahkan kepada masyarakat Jungkat (pada saat itu era 1965, hibah secara lisan banyak terjadi dikarenakan kejujuran dan kepercayaan masih digunakan sebagai jati diri). Sebagai pejabat kepala kampung pada saat itu bapak M.Said berani menyampaikan hibah tersebut kepada H.Muchmif RHP, M.Basuni H.M. Arif dan M.Ali Said dikarenakan Bapak M.Said telah menerima amanah penyerahan hibah secara lisan oleh Ambo’ Pasir yang terjadi pada tahun 1940 (tanggal dan bulan tidak dirincikan oleh M.Said).
Sebelum pembangunan lapangan sepak bola dilaksanakan, untuk menjaga kemungkinan yang tidak diharapkan dikemudian hari (komplain dan kisruh ahli waris) maka H.Muchmid RHP menyarankan bapak M. Said dan meminta kepada beliau agar menghadirkan ahi waris dari Ambo’ Pasir (anak-anak beliau), yaitu Ambo Ali (Ambo’ Toeloek) yang bertempat tinggal di Pontianak, agar dijelaskan bahwa tanah Ambo’ Pasir tersebut telah di hibahkan Ambo’ Pasir kepada M.Said (Kepala Kampong Jungkat) seminggu kemudian Ambo’ Toeloek datang ke Balai Desa Jungkat, pada saat itu bapak M.Said tidak ada di tempat yang ada hanya Bapak M.Ali Said (juru tulis Balai Desa Jungkat) juga pada saat itu H. Muchmid RHP ikut hadir bersama bapak M.Basuni H.M. Arif.
Dijelaskan oleh M. Ali Said tentang tanah yang dihibahkan kepada M. Said akan dibangun lapangan sepak bola Jungkat, kemudian Ambo’ Toeloek mengatakan tanah tersebut kalau memang dihibahkan dan diamalkan kepada Orang tua kami untuk kepentingan masyarakat banyak, maka pembangunan lapangan sepak bola tersebut dilaksanakan dengan pesan (amanah ahli waris) mohon kepada Bapak Muchmid, agar tanah yang lain tidak usah di ganggu.
Kemudian H. Muchmid RHP ditunjuk oleh M. Said menjadi ketua pelaksana pembangunan lapangan sepak bola tersebut dan kemudian mereka pergi ke tanah yang akan dijadikan lapangan sepak bola bersama dan M. Said untuk secara simbolis melakukan penyerahan hibah tanah tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ambo’ Ali (Ambo’Toeloek).
Adapun kegiatan gotong royong tersebut dilaksanakan pada awal bulan September 1965, selama tiga kali gotong royong.
Pada saat gotong royong pengerjaan pembangunan lapangan sepak bola tersebut saya H. Muchmid RHP dipanggil CPM untuk menjelaskan status lapangan bola yang sedang masyarakat. Kepada anggota CPM yang pada saat itu memeriksa H.Muchmidmengatakan bahwa tanah yang terletak di pinggir Jalan Raya Jungkat yang saat ini di sebelah barat bangunan adalah Kantor UPLKB/BP Paudni, sebelah timur terdapat rumah penduduk jalan Pejuang, di sebelah utara ada bangunan SMP N 1 Siantan, dan di sebelah selatan jalan Raya Jungkat tersebut dikuasai oleh kepala kampung Bapak M. Said.
Selanjutnya dari informasi tersebut beberapa waktu kemudian H.Muchmid RHP dan M.Basuni H.M. Arif langsung ke Balai Desa Jungkat untuk menemui M. Said, sesampainya di Balai Desa Jungkat ternyata M. Said tidak ditempat, hanya bertemu dengan Bapak M.Ali Said (juru tulis Balai Desa Jungkat), kemudian H.Muchmid RHP, M.Basuni H.M. Arif dan M.AliSaid menemui kepala kampung Bapak M.Said di rumah kediaman di Parit H.Amin Jungkat.
Dari pertemuan tersebut, Bapak M.Said yang menjabat kepala kampung pada saat itu dalam keadaan sehat, tanpa tekanan, ikhlas dan sadar menyampaikan secara lisan kepada H.Muchmid RHP, M.Basuni H.M. Arif dan M.Ali Said bahwa tanah tersebut dihibahkan kepada masyarakat Jungkat (pada saat itu era 1965, hibah secara lisan banyak terjadi dikarenakan kejujuran dan kepercayaan masih digunakan sebagai jati diri). Sebagai pejabat kepala kampung pada saat itu bapak M.Said berani menyampaikan hibah tersebut kepada H.Muchmid RHP, M.Basuni H.M. Arif dan M.Ali Said dikarenakan Bapak M.Said telah amanah penyerahan hibah secara lisan oleh Ambo’ Pasir yang terjadi pada tahun 1940 (tanggal dan bulan tidak dirincikan oleh M.Said).
” H.Mas Rubeni,Sebelum pembangunan lapangan sepak bola dilaksanakan, untuk menjaga kemungkinan yang tidak diharapkan dikemudian hari (komplain dan kisruh ahli waris) maka H.Muchmid RHP menyarankan bapak M. Said dan meminta kepada beliau agar menghadirkan ahi waris dari Ambo’ Pasir (anak-anak beliau), yaitu Ambo Ali (Ambo’ Toeloek) yang bertempat tinggal
di Pontianak, agar dijelaskan bahwa tanah Ambo’ Pasir tersebut telah di hibahkan Ambo’ Pasir kepada M.Said (Kepala Kampong Jungkat) seminggu kemudian Ambo’ Toeloek datang ke Balai Desa Jungkat, pada saat itu bapak M.Said tidak ada di tempat yang ada hanya Bapak M.Ali Said (juru tulis Balai Desa Jungkat) juga pada saat itu H. Muchmid RHP ikut hadir bersama bapak M.Basuni H.M. Arif.
Dijelaskan oleh M. Ali Said tentang tanah yang dihibahkan kepada M. Said akan dibangun lapangan sepak bola Jungkat, kemudian APernyataan ini sangat tidak beralasan karena dari bukti-bukti yang ditanda tangani oleh Ambok Toeloek Pasir maupun Hj. Fatimah tidak ada menyebutkan bahwa Lapangan Sepak
Bola Jungkat yang hanya dipinjamkan,” Ungkap nya.
Yang menjadi pertanyaan kita semua,bahwa tanah lapangan bola ini sudah adanya Penerbitan surat SPT atas nama saudari Dewi Inafiah tidak tercatat di register Kantor Desa Jungkat maupun pertinggal alas hak (berupa arsip dikanor Desa Jungkat) .Diterbitkannya Sertifikat tanah No 998 atas nama Dewi Inafiah tahun 2011.
” Sebagai warga masyarakat Jungkat kami pernah menanyakan prihal penerbitan sertifikat tersebut kepada Kepala BPN kabupaten Mempawah yang pada saat itu dijabat oleh ISWAN.
selanjutnya dijelaskan oleh kepala BPN Mempawah penerbitan sertifikat tanah tersebut secara seporadik atas penjelasan kepala BPN ini jelas bertentangan dengan PP No 24 tahun 1997 dan bukti yang ada bahwa lahan lapangan sepak bola ini sudah tercatat di desa atau kampung dengan nomor surat 01/Pem.-/I/1980.
Waktu pengajuan dan Penerbitan sertifikat tanah No. 998 hanya 15 hari sangat tidak prosudural, karena adanya kerancuan didalam penerbitan sertifikat No. 998 atas nama saudari Dewi Inafiah
,” Ucap H.Mas Rubeni.
” Heru Ramdani. SH., Selaku kuasa hukum Pendamping warga dan pengurus lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat menjelaskan, bahwa kami juga merasa, Adanya pengaduan dugaan tindak pidana pengancaman oleh saudara Harso Utomo Suwito melalui kuasa saudari Tuti Suparti tertanggal 10 November 2021 di POLDA Kal Bar, dan ini menurut Heru.SH, tanda kutif menjadi pertanyaan besar bagi Klain kami khususnya warga Jungkat berkenaan pengaduan tersebut” karena klaen kami sama sekali tidak pernah mengenal saudara Harso Utomo Suwito apalagi menganca yang bersangkutan atau siapapun yang ada hubungan apapun dengan saudara Harso Utomo Suwito, serta kami tidak pernah tahu apa hubungan beliau dengan lahan lapangan sepak bola, hal itu karena dari keterangan yang telah Klaen kami jabarkan diatas tidak ada satu pernyataan bahwa Harso Utomo Suwito memiliki hubungan kekeluargaan dan atau surat kewarisan dan atau surat kepemilikan lahan tanah lapangan bola jungkat ini.
“Lanjut, Heru Ramdani , menjelaskan bahwa dimana berkas lahan tanah Jungkat, tanggal 04 Desember 2021 Yang membuat Risalah H. Mas Rubenimbo’ Toeloek mengatakan tanah tersebut kalau memang sudah dihibahkan dan diamalkan kepada Orang Tua Klain kami untuk kepentingan masyarakat banyak, maka pembangunan lapangan sepak bola tersebut dilaksanakan dengan pesan (amanah ahli waris) mohon kepada Bapak Muchmid, di agar tanah yang lain tidak usah di ganggu.
Kemudian H. Muchmid RHP ditunjuk oleh M. Said menjadi ketua pelaksana pembangunan lapangan sepak bola tersebut dan kemudian mereka pergi ke tanah yang akan dijadikan lapangan sepak bola bersama dan M. Said untuk secara simbolis melakukan penyerahan hibah tanah tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ambo’ Ali (Ambo’Toeloek).
Adapun kegiatan gotong royong tersebut dilaksanakan pada awal bulan September 1965, selama tiga kali gotong royong.Pada saat gotong royong pengerjaan pembangunan lapangan sepak bola tersebut saya H. Muchmid RHP dipanggil CPM untuk menjelaskan status lapangan bola yang sedang dikerjakan masyarakat. Kepada anggota CPM yang pada saat itu memeriksa H.Muchmid, Pernyataan ini sangat tidak beralasan karena dari bukti-bukti yang ditanda tangani oleh Ambok Toeloek Pasir maupun Hj. Fatimah tidak ada menyebutkan bahwa Lapangan Sepak Bola Jungkat yang hanya dipinjamkan, Heru Ramdani jaga akan melakukan upaya hukum karena sudah menganggap sertifikat dari pihak sebelah cacat hukum secara formal, juga akan melakukan pelaporan keepada satgas mafia tanah di Kalimantan Barat untuk menghapus serta menghukum mafia tanah di Indonesia, khususnya di kalbar.
Dan Heru Ramdani.SH., Bersama-sama Warga jungkat akan mendatangi kantor BPN pertanahan Mempawah, karena kami sudah mengajukan pemblokiran Sertifikat tanah No 998 atas nama Dewi Inafiah tahun 2011. Pungkasnya .
“Hj. Sri Tuti Amalia,Anggota DPRD Komisi II, Kabupaten Mempawah menjelaskan bahwa sudah pernah menikmati lapangan bola untuk fasilitas umum, seperti untuk kegiatan 17 Agustus, juga sering kita adakan kegiatan upmntuk Pramuka serta mendirikan tenda-tenda. Pesannya, meminta agar dari pihak BPN untuk mengkaji lagi tantang penerbitan sertifikat tanah yang dikeluarkan tersebut, karena sangat disayangkan ,serta mengingat bahwa saya selaku perwakilan warga dan juga berasal dari disini, Knapa selama selama beberapa tahun yang lalu sudah kita nikmati lapangan ini, ternyata sudah Adanya terbit sertifikat tahun 2011,Apkah ini sudah sesuai prosedur,” Ungkap Ibu Hj.Sri Tuti Amalia.
(S Delvin.SH)