Mitragalaksi.com, Seruyan Hulu, Kalteng. Kronologi buntut adanya izasah palsu pada saat melamar ke perusahaan yang terletak di Desa Buntut Sapau, Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Krisno warga dari Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, pernah melamar pekerjaan dengan menggunakan Izasah palsu yang dia beli dengan Saudara Kiandi dengan harga Rp. 700.000 ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ).
Setelah adanya Izasah tersebut saya memasukan lamaran saya di salah satu perusahaan dengan berharap dapat diterima kerja diperusahaan tersebut. “Ungkap Krisno.
Pihak perusahaan menolak lamaran dengan alasan izasah paket B palsu dalam lamaran izasah bukan bernama Krisno tetapi bernama Dadang Suritno. Ungkapnya dengan nada kesal.
Saya kira dengan biaya Rp. 700.000,- saya sudah mendapatkan izasah paket B dari saudara Kiandi tapi ternyata Izasah tersebut palsu. Tutupnya
Secara Hukum Pemalsuan ijazah dalam Pasal 263 KUHP digolongkan kepada pemalsuan surat. Tetapi didalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur dengan tegas bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu akan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.
[ Supardi ]