Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Kegiatan PETI di Darat dan Sungai Kapuas daerah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu tidak tersentuh oleh APH.
Saat tim investigasi mitragalaksi menyambagi wilayah silat hilir beberapa hari lalu menemukan adanya kegiatan Pertambangan Ilegal (PETI) disungai tepatnya wilayah Salat Kecamatan Silat Hilir, dan di Darat juga.
Kegiatan ini bisa berjalan tentu tidak terlepasnya adanya setoran kepada APH, jika melihat dari banyaknya mesin-mesin besar yang beroprasi di sungai kapuas yang membuat abrasi pantai diwilayah tersebut.
Kapolres Kapuas Huly AKBP France Siregar turun langsung kelokasi untuk menyampaikan Dampak yang timbul akibat PETI kepada masyarakat, “Saya lakukan dialog dengan masyarakat di lokasi PETI, ternyata masyarakat banyak yang tidak tahu dampak aktivitas PETI itu, salin melanggar hukum juga merusak lingkungan, meraka beralasan tambang emas itu sumber mata pencaharian untuk ekonomi masyarakat,” ungkap AKBP France Siregar, di Putussibau Kapuas Hulu.
Sosialisasi dari Kapolres AKBP France Siregar tampaknya tidak dijalankan oleh jajaran Polsek setempat diwilayah tugas masing-masing.
Secara aturan kegiatan PETI ini sudah melanggar UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Kami berharap instansi serta jajaran Polres Kapuas Hulu dapat menjalankan amanah Kapolres Kapuas Hulu agar tidak adanya pembiaran kepada pelaku yang melanggar hukum.
Demikian reporter mitragalaksi melaporkan.