Diduga Adanya Truck Bermutan Kayu Keladan Dari Luar Kabupaten Sintang Tidak di Lengkapi Dokumen

Diduga Adanya Truck Bermutan Kayu Keladan Dari Luar Kabupaten Sintang Tidak di Lengkapi Dokumen

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Dari pantauan awak media ini sekitar pukul 17.45 di jalan mt Haryono tugu jam sintang kota, kabupaten sintang provinsi kalimantan barat melintas satu unit  truck jenis canter bak coklat mengarah ke Jl. MT Haryono Sungai Durian Sintang berasal dari Kabupaten Melawi. 

“Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, lokasi Tugu Jam Sintang terdapat 1 Unit Truck Muatan Kayu Keladan menuju ke arah Sungai Durian, kayu tersebut berukuran 4×4, ” Ucapnya

Setelah ditelusuri kayu tersebut milik penjual kayu bernama ijang yang akan disalurkan ke warga masuka untuk membuat rumah ungkap ijang kepada media ini.

Baca Juga : Satgas Preventif Ops Liong Kapuas Polres Sintang Patroli Tempat Wisata

Saat ditanya terkait izin dokumen tidak bisa menjelaskan, artinya kayu tersebut tidak mengantongi izin jual beli kayu hasil hutan serta document-document pendukung lainnya.

Sesuai aturan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Awak media akan memantau perkembangan terkait dengan temuan ini dan akan melakukan tindakan lanjut kepada aparat penegak hukum yaitu polres sintang.

Redaksi

error: Content is protected !!