Mitragalaksi.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO-I) Kabupaten Ketapang, Mustakim, menyesalkan perlakuan dari UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandara Rahadi Oesman Ketapang, beserta konsultan pengawas dan pelaksana, yang tidak berkenan dengan investigasi, pemantauan, peliputan, serta fungsi pengawasan oleh awak media terkait renovasi terminal Bandara Rahadi Oesman Ketapang, pada Kamis (18/10/2024).
“Padahal sebelumnya kami telah membuat surat pemberitahuan kepada UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandara Rahadi Oesman Ketapang beberapa hari yang lalu,” ujar Mustakim, Rabu (17/10/2024).
Salah satu staf di kantor UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandara Rahadi Oesman, saat ditemui awak media, menjelaskan bahwa mereka belum mendapat izin dari pimpinan untuk masuk ke area renovasi tersebut.
Awak media dan LSM yang hadir di lapangan sempat bertemu dengan Ragil dan Rahmad, konsultan pengawas dari CV Gaya Kontura Sentosa. Namun, mereka tidak dapat memberikan izin masuk dengan alasan harus berkoordinasi dengan Pak Samsi, selaku PPK. Setelah itu, salah satu konsultan menghilang tanpa jejak. Sementara itu, Ivan, pelaksana lapangan dari PT Cahaya Sriwijaya Abadi yang ditemui di lokasi, juga tidak memberikan izin dan menyarankan agar menemui pihak UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandara Rahadi Oesman.
Supriadi, dari LSM Tindak Indonesia, yang turut serta dalam investigasi tersebut, menilai pihak UPT Bandara Rahadi Oesman, pelaksana PT Cahaya Sriwijaya Abadi, dan konsultan pengawas bekerja sama untuk menutupi adanya penyimpangan dalam renovasi tersebut.
“Proyek sebelumnya pada tahun 2023 sudah banyak bermasalah dan sempat diperiksa oleh jajaran Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Oleh karena itu, kami perlu memantau pekerjaan pada tahun 2024 ini agar diawasi bersama-sama, supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Supriadi.
Effendi, S.Pd., S.A.P., M.M.Pd., dari Koalisi Masyarakat Ketapang, juga mendesak pihak UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandara Rahadi Oesman, pejabat PPK, pelaksana PT Cahaya Sriwijaya Abadi, dan konsultan pengawas CV Gaya Kontura Sentosa untuk bersikap terbuka dalam menerima pengawasan dari pihak luar. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008, guna mencegah munculnya opini-opini liar di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, A. Samsi selaku PPK Renovasi Bandara Rahadi Oesman masih belum memberikan tanggapan.
Tim/Red