Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Proses pelaksananaan pembangunan yang baik dan benar itu,mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dinegara yang berdasarkan hukum.
Proses pelaksanaannya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, yang memiliki lahan, lokasi yang akan dibuat atau terkena pembangunan proyek jalan oleh pemerintah, harus ada sosialisasi,kesepakatandan harus adanya surat pelepasan hak dari masyarakat pemilik lahan.
Perencanaan sebuah proses pelaksanaan pembangunan,harus matang dari berbagai hal,harus dipenuhi oleh pemerintah.
Terkait pembangunan yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah dilak sanakan,harus ada tanggung jawab penuh dari pejabat,yang dalam hal ini terkait pembebasan lahan dan pelepasan hak dari masyarakat kepada pemerintah,atau instansi terkait.
Dalam hal ini sudah banyak kasus yang terjadi,di kota pontianak kalimantan barat,lokasi lahan milik masyarakat,kota pontianak,jln kh, wahid hasyim, kelurahan mariana, kecamatan pontianak kota, ini terkena proyek pembangunan jalan tahun 2016.
Baca Juga : Kapolsek Terentang IPTU Heri Susandi, SH, Hadiri Acara Pembukaan MTQ di Kecamatan Terentang.
Pada saat itu walikota pontianak,H. Sutarmidji, SH, M, Hum, Selaku kepala dinas PU nya saat itu ir.Ismail, kepala bidang bina marganya pada saat itu H.Sukri ST.MT dan kasi bina marganya pada saat itu Mansyur ST,MT, kontraktor pelaksana proyeknya pada saat itu,ya’kub,berdasarkan SK walikota pontianak.
Proyek pembangunan jalan ini dari tahun 2016,hingga saat ini tahun 2022,tidak ada tindaklanjutnya dan tidak ada administrasi maupun MOU ,pelepasan hak dari masyarakat kepada pemerintah kota pontianak.
Pejabat pemerintah ķota pontianak,telah melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini melakukan penyerobotan, perampasan hak masyarakat.
Edi ashari sh,saat di wawancarai,oleh awak media,mengatakan kepada wartawan, bahwa terkait lokasi lahan ,miliknya yang terkena pembangunan proyek jalan oleh pemerintah kota pontianak itu memang belum ada hitam diatas Putih,semua yang berkait tentang lahan ini saya sangat keberatan,pejabat pemerintah kota pontianak sudah sèharusnya mencarikan solusi,jalan keluarnya dan memberikan konpensasi atas lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan oleh pemerintah kota pontianak.
Terkait administrasi lahan,edi ashari mengatakan bahwa,lokasi lahan tanah miliknya itu sudah ada surat2 lengkap,dan sudah dimohonkan sertifikatnya di kantah atr/bpn kota pontianak tahun 2012, sudah ada peta bidang tanah tahun 2014,bahkan sudah ada putusan inkrah dari pengadilan negeri pontianak tahun 2013-2014,dalam hal ini seharusnya pemerintah kota pontianak membantu proses terkait shm yang sudah diajukan di kantah atr/bpn kota pontianak dan harusnya tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut.
Perihal adanya pihak lain, keuskupan agung/ Rs,.antonius yang komplen,mengaaku-ngaku,lahan itu miliknya,edi ashari menegaskan bahwa masalah ini sudah ada putusan pengadilan ,yang amar putusannya menyatakan bahwa menolak semua data dan dokumen milik keuskupan agung/Rs,antonius karena hanya copy dari copy tidak ada dokumen otentik yang dapat membuktikan kepemilikan yang sah,terhadap lahan tersebut,edi ashari menegaskan kepada semua pihak untuk tidak memutar balikkan fakta hukum yang sudah jelas dan terang ,pungkas Edi ashari.
[ S Delvin SH ]