Mitragaalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Polemik soal pengalihan asset Pemda Kalbar ke pihak ketiga semakin terbuka lebar setelah mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji tiba-tiba memberikan klarifikasi di salah satu media online, (27/12/2023) diantaranya menyebutkan kalau tindakan yang ia lakukan dalam pengalihan asset ke fihak ke tiga dalam rangka peningkatan PAD dan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan KPK.
Pernyataan klarifikasi secara rinci soal nilai besaran harga Hak Guna Bangunan (HGB) dari asset yang di alihkan di jamannya menjadi Gubernur patut dipertanyakan. Menurut Datok panglima Besar Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Datok Iskandar, SH. seharusnya penjelasan kebijakan pemerintah daerah itu dijelaskan oleh PJ .Gubernur atau Sekda, ataupun Kepala Biro asset yang masih menjabat sekarang dan bukan dijelaskan oleh mantan gubernur sehingga publik menilai bahwa mantan gubernur masih cawe-cawe kebijakan., Datok Iskandar.SH., kepada Awak media on line, sampai pejabat yang menjabat saat ini tidak berani dengan mantan pejabat,” Iskandar, SH.
Yang di jadi perhatian publik itu bukan soal PAD atau peraturan daerah itu Syah Syah saja, tentang pencapaian pendapatan daerah ,kita turut dukung itu pungkas Adi fakta kriminal ,dan LSM Galaksi Yang jadi pertanyaan ??, Publik adalah salah satu yang diskresi yang mana? kan tidak ada yang sifat urgency, dari laporan keuangan daerah, baik-baik saja bahkan tiap tahun WTP dari laporan BPK RI. Tambah lagi pertanyaan publik?.
Sebagai contoh siapa yang mendapatkan HGB di bekas asset rumah dinas nakertrans yang kini berubah menjadi apotek tree Farma Soedarso yang di kabarkan di duga milik anak mantan pejabat. Siapa yang mendapatkan HGB nya bekas rumah dinas kanwil perhubungan yang di akui oleh Dirut bank kalbar H. Rokidi, SE., MM., adalah miliknya dan siapa yang mendapatkan hak mengelola Kopi aming di Galeri Hasil hutan pendopo dan asset asset lainnya. Ini yang harus di klarifikasi pihak Pemprov Kalbar , bukan mantan gubenur klarifikasi, walaupun saat pelepasan hak asset pemprov saat H. Sutarmidji, SH.,M.hum, masih menjabat sebagai gubernur Kalimantan Barat, kan sudah ada laporan pertanggung jawaban atas kebijakan selama jadi kepala daerah pada masa akhir jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalbar, Arti nya apa sudah selesai semua kan?
Dalam penjelasan klarifikasi H. Sutarmidji, SH.,M.hum, mantan Gubernur Kalimantan Barat, yang dikemukakan didalam salah satu media online tersebut, sama sekali tidak menjelaskan dengan secara rinci, dan transfaran siapa-saja yang terkait di berikan HGB dari asset pemda Kalbar itu. Mantan Gubernur H.Sutarmidji,SH.Mhum, seharusnya juga menjelaskan siapa-siapa saja ? anak dan menantu serta kolega mantan pejabat yang dimaksud? Yang saat ini sudah menikmati fasilitas asset pemprov yang di nilai strategis itu dan bisa mendapatkan PAD untuk Pemda Kalbar itu. Sehingga kecurigaan masyarakat ataupun wartawan bisa terbantahkan.
“Tim investigasi LSM Galaksi, Media Online serta ormas ternama DPP LPM Laskar Pemuda Melayu datok panglima besar Iskandar, SH., mengatakan HGB yang di berikan ke pihak-pihak tertentu sama saja melepaskan asset ,dan sangat berpotensi dari HGB dinaik kan status menjadi Hak milik, di 30 tahun di tambah perpanjang 20 tahun , dimana 50 tahun kedepan mantan gubenur dan kami semua sudah tidak ada lagi , dan kebijakan-kebijakan terkait aset Pemda, sangat berpotensi jadi hak milik,”Ucapnya.
Termasuk diantaranya asset asset strategis di jalan ahmad yani seperti bekas kantor badan perbatasan dan kantor laboratorium kesehatan kerja serta lahan disebelah BPN kota Pontianak yang kini dibangun restoran siap saji. Adapun asset yang sekarang beralih ke fihak lain ini letaknya stretegis dan nilai ekonomis cukup tinggi-tinggi.
Sedangkan yang di katakan Mantan Pejabat masih banyak asset yang di kuasai oleh orang lain itu sebagian besar adalah rumah rumah dinas yang masih didiami para pensiunan dan keluarganya.ini jangan di sebut ratusan asset, pemerintah pemprov Kalbar harus memberikan penghargaan kepada para purna pensiunan, dan memberikan pajak bumi bangunan gratis jika rumah Dinas tersebut sudah di Dum oleh mantan pejabat ataupun sesuai golongan, itu harus di berikan hak sebagai pengabdian kepada negara , sebagai aparatur sipil negara saat masih bertugas, imbuh Datok panglima besar DPP LPM.
Ditempat terpisah, Anida selaku Ketua LSM Galaksi juga mengatakan, bahwa tidak semua masyarakat faham apa itu HGB (Hak Guna Bangunan) yang selalu dinarasikan bukan menjual asset oleh sebagian oknum oknum tertentu yang memiliki peran dalam penguasaan dan pengelolaan asset-asset,sesungguh nya HGB tidaklah sama dengan sewa, karna HGB dalam penerbitan adalah melepaskan asset dengan cara menyewakan dalam jangka waktu lebih dari 25 tahun dan bisa diperpanjang dua kali., HGB pun bisa di ajukan menjadi SHM atau sertifikat Hak milik dan HGB bisa menjadi Agunan Bank, kata ketua LSM Galaksi
Pengalihan asset pemda kalbar ke fihak ke tiga dinilai tidak transfaran karena tidak di lakukan lelang terbuka dan siapa-siapa yang mendapatkan HGB juga tidak di sebutkan. Harusnya pemda Kalbar yang memberikan klarifikasi secara transfaran ke masyarakat dan publik Sehingga wajar saja mayarakat bertanya tanya. Bukan wartawan curiga, sesuai perkataan mantan gubenur. Informasi yang kami peroleh bahwa sudah ada belasan HGB asset pemda Kalbar yang diduga sudah di agunkan ke salah satu bank milik pemerintah.
Kami selaku LSM Galaksi dan media online dan Datok panglime besar Iskandar, SH DPP LPM yang terus memantau kebijakan pemerintah akan mengirim surat resmi KPK agar dilakukan penyelidikan terhadap pengalihan asset di pemda Kalbar ini agar silang pendapat masalah asset bisa terbuka secara transfaran.
“Ketua LSM Galaksi, menambahkan bahwa begitu juga dengan rekan-rekan media hendaknya juga dapat menjadi wadah yang mendidik dan mendukung transfaransi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukan sebaliknya hanya menjadi corong pembenaran penguasa yang memberitakan release dari penguasa tanpa melihat langsung kondisi sebenarnya di masyarakat. Sekarang situasi sudah berbeda masyarakat bisa mengakses informasi darimana saja untuk mencari informasi tentang kebenaran dari sebuah issu yang berkembang di masyarakat,” ucap Anida.
Tim Investigasi DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat.