Diduga Kios di SMA Swasta Mujahidin, Dikelola Oleh Anak Ketua Yayasan. 

Diduga Kios di SMA Swasta Mujahidin, Dikelola Oleh Anak Ketua Yayasan. 

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Belum usai pemeriksaan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid dan Sekolah Mujahidin Pontianak. tim investigasi LSM Galaksi dan sejumlah ormas maupun media online mendapati informasi bahwa sejumlah kios di lantai dasar SMA Swasta Mujahidin diduga di koordinator oleh anak ketua yayasan berinisial ( BR ) ini sangat disayangkan dan berpotensi adanya KKN Kolusi Korupsi Nepotisme yang merupakan perbuatan lain hukum.

Pemeriksaan dan penyelidikan yang di lakukan oleh APH Kajati Kalbar saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Sekolah SMA swasta Mujahidin Pontianak. Pemeriksaan sejumlah fihak yang bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Negara dalam bentuk anggaran APBD provinsi Kalimantan Barat melalui dana Hibah Bansos dari Pemda Kalbar tersebut terus bergulir Serta dalam tahapan pendalaman sejauh mana keterlibatan mereka terhadap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kalbar ini. Sejumlah fihak yang sudah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik APH Aparat Penegak Hukum Kajati Kalbar adalah diantaranya Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin DR. Sy. Kamaruzaman. Msi. yang kini juga menjabat sebagai kadis Perindag Provinsi Kalbar. Dr.Mulyadi Msi. Ketua yayasan pendidikan SMA mujahidin yang kini juga menjabat sebagai Sekda Kota Pontianak Drs Mulyadi yang merupakan adik kandung mantan Gubenur Kalbar Kontraktor pelaksana sebagai panitia pembangunan Ir. Ismuni beserta Joni abu bahkan pihak-pihak lain termasuk para penyewa kios-kios di lantai dasar SMA swasta Mujahidin yang di duga di koordinir oleh inisial ( BR ) anak salah satu petinggi pengurus yayasan Mujahidin,

Berkaitan dengan dugaan praktek KKN di pengelolaan dana hibah bansos yang di peruntukan bisnis kormersil bukan nirlaba serta 2 tahun anggaran berturut-turut, ini jelas jelas melanggar aturan , Datok Panglima besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalbar. Iskandar. SH. menyatakan sejak terkuaknya kasus dugaan penyalahgunaan dana Hibah Mujahidin tahun 2022 lalu dan dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Kalbar, Datok Panglima Besar DPP LPM selalu memberikan dukungan dan mengapresiasi langkah langkah hukum yang dilakukan jajaran Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini, agar tidak menimbul kan tanda tanya besar lagi bagi masyarakat kota Pontianak.

Baca Juga : Sebanyak 47 Personil Polres Sintang Mendapatkan Korp Raport Kenaikan Pangkat.

Elemen masyarakat Permerhati publik tokoh masyarakat, LSM Galaksi sebagai sosial control serta media online Fakta kriminal , semua sangat berharap ada nya kejelasan hukum terhadap dugaan ada nya pelanggaran yang bersifat vatal terhadap aturan yang berlaku hingga saat ini, apalagi mantan gubenur H.Sutarmidji. S.H. Hum siap pasang badan untuk Permasalahan SMA swasta Mujahidin, yang berada di kawasan masjid Raya Mujahidin.

Mengingat kasus kasus bansos pernah terjadi di kota Pontianak yang melibat kan pejabat pejabat tinggi kota Pontianak serta kasus bansos yang melibat pejabat tinggi Kalimantan Barat dan anggota legeslatif provinsi kalimantan barat beberapa tahun silam ,untuk itu semua elemen masyarakat mengapresiasi kepada aparat penegak hukum khususnya kajati kalbar yang pada saat ini Masih terus mendalami kasus hibah bansos SMA Swasta Mujahidin dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dana hibah bansos baik dari instansi pemerintah maupun pihak sawasta yang di tunjuk sebagai tenaga ahli oleh ketua pembina yayasan masjid raya Mujahidin ,semoga kepastian hukum tentang dana hibah bansos yang terang terang di anggarkan 2 kali berturut-turut serta komersil tersebut atas dan kemauan mantan gubenur Kalimantan Barat ujar sekretaris diknas provinsi saat itu bapak Mujiono ,sekarang menjabat sekretaris dinas perindustrian mendampingi Kamaruzaman yang saat ini menjadi kepala dinas perindustrian dan Esdm Provinsi Kalimantan barat sekaligus ketua yayasan masjid Raya Mujahidin ,

Pendalaman dan pengembangan kasus bansos SMA swasta mujahidin oleh APH Aparat Penegak Hukum Kajati Kalbar diawal tahun 2024 tentang adanya dugaan penyimpangan dana hibah bansos terkait pembangunan SMA swasta Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat ,bisa memberikan jawaban kepastian hukum , sesuai permintaan H.Sutarmidji. SH, MM.Hum , saat masih menjadi gubenur Kalimantan Barat.

[ S Delvin SH / ADI ]

error: Content is protected !!