Diduga Mengaku Oknum Anggota Mabes dan Wartawan Mabes Polri, Tiga Oknum Wartawan Di Bekuk Polisi.

Diduga Mengaku Oknum Anggota Mabes dan Wartawan Mabes Polri, Tiga Oknum Wartawan Di Bekuk Polisi.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Kepolisian Resort ( Polres ) Kabupaten Melawi berhasil menangkap tiga orang yang diduga mengaku sebagai polisi dari Mabes Polri dan mengaku Wartawan Mabes yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga kecamatan mendukung Kabupaten Melawi. ” Iya kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, laporan dan pengaduan dari masyarakat saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Melawi,” ungkap Kapolres Melawi AKBP. Muhammad Syafi’i., saat di konfirmasi Via Pesan WhatsApp oleh media, Senin (14/08/2023 ).

“Kapolres juga mengatakan bahwa saat ini Ketiga oknum wartawan yang diduga memeras tersebut, sedang dilakukan penyidikan oleh pihak Satuan Reskrim Polres Melawi. “Sekarang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Melawi,”ujarnya.

Sementara itu dari hasil informasi yang di terima ketiganya mengantongi kartu tanda anggota (KTA) dua (2) Wartawan dan satu (1) LSM tersebut berinisial HW ( 39 ) mengantongi KTA dari media MI dan B ( 38 ) dari Media DHP serta SHA .( 45 ) dari LSM FA dan AM. Dimana saat ini ketiga oknum tersebut sudah diamankan di Mako Polres Melawi.

Di tempat terpisah ketua DPW IWO Indonesia (Safaruddin Delvin.SH) sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Polres Melawi di dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya, dan kami minta juga ke ketiga teman-teman yang di Sangkan oknum wartawan dan satu LSM tersebut, agar diproses dengan baik juga, dalam perlakuan terhadap mereka tersebut, karena yang kita ketahui terkadang kita terbentur dengan opini-opini yang berkembang sepihak, dan untuk itu kita sebagai Awak Media harus dengan hati-hati dengan opini yang di giring oleh orang yang punya kepentingan dalam tersebut pula, ucapnya.

Baca Juga : Polres Sintang Bersama Petugas Gabungan Sidak Hiburan Malam, Dapati Pengunjung Positif Narkoba

Saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Polsek Menukung dan Polres Melawi, pada ke dua rekan media dan satu orang teman kami Lsm tersebut yang diduga telah mengaku sebagai anggota polisi gadungan dari Mabes Polri.

Dan dimana dalam, bahwa dari berita yang berkembang dimaksud tersebut, satu orang rekan wartawan yang sudah di Stop Pres , oleh media mereka masing-masing, serta di duga adanya melakukan tindak pemerasan terhadap masyarakat menukung kabupaten Melawi sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. sebab kejahatan tersebut sudah melanggar hukum dan dikenakan Pasal 482 Ayat (1) menyatakan bahwa Tindak Pidana ini dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang. kita harus mendukung apa yang di lakukan Polsek Menukung dan Polres Melawi didalam menjaga Kamtibmas dan penegakan supremasi hukum,”kata Delvin.

Ketua DPW IWOI Kalimantan Barat Safarudin Delvin.SH., mengatakan pada semua anggotanya yang tergabung di dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia, untuk lebih bijak dan profesional di dalam menjalankan tugas jurnalistik,kita belajar dari kejadian tersebut agar di dalam menjalankan tugas jurnalistik kita tidak berbenturan dengan hukum dan tetap tetap menjaga norma serta kode etik jurnalistik,”Tutup Delvin.

“Tim”

error: Content is protected !!