Diduga Tak Mengantongi Izin, Kegiatan Galian C,  di Jalan Simpang Remayan, Kecamatan Ella Hilir Dikelola Oleh PT. Berantas.

Diduga Tak Mengantongi Izin, Kegiatan Galian C,  di Jalan Simpang Remayan, Kecamatan Ella Hilir Dikelola Oleh PT. Berantas.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Kegiatan Galian C di Ella Hilir, terpantau oleh awak media mitragalaksi di lokasi Jalan Simpang Remayan Menuju Kalan, Kec. Ella Hilir, kemarin tanggal (5/8/23).

Kami mempertanyakan status tambang Galian C yang diduga milik perusahaan BUMN PT. Berantas., apakah sudah lengkap periizinan Galian C nya, jika tidak maka sesuai dengan aturan Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Baca Juga : Kita Berharap Adanya Penindakan Secara Tegas Jika Ada Oknum Penegak Hukum Bermain Mata, Dengan Pihak Perusahaan.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,”

Kami minta kepada aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan ke lokasi, untuk di lakukan pengembangan terkait perizinan Galian C tersebut.

Sampai berita ini diturunkan kami belum mendapatkan keterangan resmi dari manager PT. Berantas terkait izin lokasi galian timbunan tanah tersebut.

Tim.

error: Content is protected !!