Diduga Terindikasi Menyalahi Aturan, Pabrik Snack Hujan Duit Kubu Raya Tampa Izin BPOM.

Diduga Terindikasi Menyalahi Aturan, Pabrik Snack Hujan Duit Kubu Raya Tampa Izin BPOM.

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Melansir dari adanya temuan oleh beberapa media baru-baru ini di jalan adisucipto, kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat.

Adanya kegiatan produksi snack makanan Merk Ujan Duit, milik PT. Sinar Bintang Pratama.

Setiap kemasan Snack tersebut tidak mencantumkan Masa Kadarluarsa makanan ( Expired ), logo hallal dari BPOM, Secara uud Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan pasal 84 Ayat 1 dan Pasal 99 serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan, nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan Pasal 3 Ayat (1) dan (3) sampai pasal 69, dan 70, Peraturan Menkes Nomor 942/menkes/SK/VII/2003, serta PermenNo 30 Tahun 2013.

Baca Juga : Seluas 10 Ha, Mantan Walikota Singkawang Menyerobot Lahan Milik Warga Miskin.

Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1998 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Menyikapi hasil temuan tersebut Sekjen IWO Kalbar Denny Martin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi kepada BPOM Pontianak, untuk meninjau sejauhmana peredaran Snack tersebut apakah sudah melalui uji kelayakan higenis dan layak dikonsumsi.

Jika tidak ada izin daftar di BPOM maka akan kami lakukan koordinasi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk melakukan uji kelayakan terhadap snack tersebut Ucapnya.

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!