Dijanjikan Dapatkan Proyek, Kawan Sendiri dan Mantan Kades Kubu, Tipu Hendri Puluhan Juta Rupiah.

Dijanjikan Dapatkan Proyek, Kawan Sendiri dan Mantan Kades Kubu, Tipu Hendri Puluhan Juta Rupiah.

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar.  Apes yang dialami Oleh Hendri , pria asal Tanjung laut Desa jueruju, kecamatan kakap Kubu Raya, Niat nya untuk bisa membangun dusun dan desanya, namun Ia justru harus menelan kerugian yang tidak sedikit pula.

Ia menjadi korban penipuan dengan modus Akan diberikan pekerjaan proyek, akibatnya, kerugian cukup besar kurang lebih Rp. 80 juta, belum lagi uang yang dikeluarkan nya dalam waktu wara-wiri, hanya kebohongan yang harus Hendri rasakan.

Dan yang lebih memprihatikan lagi, jika yang melakukan penipuan tersebut, saudara Firman dan Simus,adalah merupakan teman yang telah lama Hendri kenal.

Sementara itu awal kejadian tersebut bermula saudara Simus memberikan informasi bahwa Ada pekerjaan Proyek dari Ade Bagus Kades Kubu, kepada Saudara Firmansyah. Lalu saudara Firmansyah memberitahu kan ke Saya (Hendri), kapan lagi mau main proyek, inilah kesempatan nya, ucap Firmansyah, pada hari kamis 1 April 2021 Saat itu, terlapor Firmansyah warga Firmansyah Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya mendatangi Saya,” Kata Hendri. S.

Baca Juga : Dulu Tolak Covid-19, Kini Warga Mega Blora Kubu Raya Mau di Vaksin.

Keterangan Foto : Bukti Laporan dan Transfer Saudara Hendri Kepada Pelaku.

Kemudian, di situ Firmansyah menawarkan kepada korban Hendri tentang Adanya pekerjaan proyek yang nantinya dapat dari Ade Bagus yang beralamat tinggalnya di Desa Kubu kecamat kubu, kabupaten kubu raya. Dengan segala bujuk rayu, tawaran-tawaran manis, akhirnya korban Hendri pun mulai tergiur untuk ikut dalam Perkerjaan proyek yang ditawarkan Firmansyah , Simus dan Ade Bagus tersebut

Terlebih lagi, korban juga semakin percaya dengan apa yang ditawarkan Firmansyah, karena terlapor merupakan kawan dekat, dan terlebih lagi si Ade Bagus adalah kepala Desa Kubu kecamatan kubu kabupaten Kubu Raya, yang telah punya nama.

Kemudian, Hari Jum’at pada tanggal 9 April 2021 korban Hendri dijadwal bertemu di hotel merpati jalan Imam Bonjol dekat Universita Untan, di Hotel Merpati, Hendri , Firmansyah dan siMus bertemu dengan Ade Bagus tersebut yang telah menjanjikan pekerjaan proyek tersebut, ssudah kesepakatan terjalin Saudara Firmansyah bilang ke saya (Hendri), tolong jangan diabaikan Si Ade Bagus, tolong di ambilkan kamar buat dia (cex in). Setelah keesokan harinya pada hari Sabtu tangal 10 April 2021 Hendri memberikan dana Rp 40 juta rupiah kepada Ade Bagus.

“Dan seterus nya pada tanggal 19 April 2021, ada bukti ditrasfer dana keregkening Bank Mandiri Ade Bagus Arjunawan Rp.10juta, Pada tanggal 26 April 2021 Rp.5 juta, terakhir ditanggal 30 April 2021 Rp. 5 juta rupiah Semuanya Keregkening Bank Mandiri Atas nama Ade Bagus Arjunawan, ditambah biaya-biaya hotel biaya tetek bengek lain nya Hinga total kurang lebih Rp. 80 juta rupiah.

Belum lagi yang sudah diambil uang kontan Sama Firmansyah kepada Saya (Hendri) untuk pembuatan Akte Perusahaan (CV) suda bekasan juta rupiah, belum lagi ditransfer uang pada terlapor melalui nomor rekening kepada terlapor untuk disetorkan kepada Ade Bagus.

Kemudian, waktu berlalu hingga berganti tahun, sampai sekarang ini yang namanya Firmansyah, Simus maupun Ade Bagus hilang tidak tahu entah kemana rimbah nya , Pekerjaan Proyek yang sesuai pernah dijanjikan kepada saya (Hendri), tidak pernah terealisasi oleh Firmansyah dan Ade Bagus, kemudian Hedri pun melaporkan saudara Firmansyah dengan tuduhan Penipuan serta Penggelapan, kasus tersebut di Polresta Pontianak.
Dengan bukti Laporan nya tersebut:

Pontianak, Il September 2021 Kepolisian  Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan  Bara Resor Kola Pontianak, Kota chan spontan 78121 Nomor B/1907/03/2021BABA Lampiran Perihal Undangan keterangan Kepada Yth: Firmansyah Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

1 Rujukan
pasal 7 ayat (1) hurufo pasal 11 ayat (1) dan (2) serta pasal 113 KUHAP b.Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. pengaduan No Agenda Hendri/VIII/2021, tanggal 28 Agustus 2021 yang dibuat oleh sdr Hendri perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan; d. surat perintah tugas nomor: Sp Gas / 1084 /VIII/2021 tanggal 28 Agustus 2021; c. surat perintah penyelidikan nomor : Sp Lidik / 795/VI/2021, tanggal 28 Agustus 2021 .

2 Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada Saudara bahwa pada saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota sedang melakukan penyelidikan pengaduan sdr Hendri  perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021 sekira jam 14.00 wib di Hotel Merpati Ji. Imam Bonjol Pontianak.

3. Berkaitan dengan poin 2 tersebut di atas, dibentahukan kepada saudara agar dapat hadir ke Polresta Pontianak Kota gana didengarkan keterangannya pada Hari/tanggal : Selasa / 14 Septembar 2021 Jam 09.00 wib Tempat Ruang unit IV Tipider Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kota Jl. Johar Idrus No. 1 Pontianak untuk memudahkan koordinasi dapat menghubungi Ipda, Aa. Harahap,  S.H/Bripka S. Saiyan,S.H. (0813-5258-8760) selaku penyidik / penyidik pembantu yang kami tunjuk.

4. Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih, an. Kepala Kepolisian Resors Pontianak Kota, Kasatreskrim Rally Robinson Polisik Ajun Komisari Polisi ( AKP ) NRP 505

Tembusan :

1. Kapolresta Pontianak Kota
2. Kasi Was Polresta Pontianak Kota
3. Kasi Propam Polresta Pontianak Kota.

“Jangan  Pengaruhi Kami Untuk Berbuat KKN, Jangan Menjanjikan Memberikan Imbalan Kepada Penyidik/Pemeriksa Petugas Polri”

Uang yang sudah diambil sama Firmansyah, Simus maupun Ade bagus, selama ini ternayata hanyalah modus untuk menipu Saya (Hendri), dengan mengiming-imingka pekerjaan proyek Fifiv, Dari situ, Hendri kemudian terus melakukan upaya kepada terlapor Firmansyah, agar mengembalikan uang miliknya. Namun sampai sekarang tidak ada kabarnya,” kesal Hendri.

Begitu juga dengan saudara Ade Bagus tetap saja tidak ada mendapat jawaban yang memuaskan, mereka semua tidak ada nampak menunjukan itikad baiknya.

Korban yang sudah hilang kesabarannya, lantas melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak Kalimantan Barat pada 11 September 2021 untuk diproses secara hukum.

“Sementara itu, tentang laporan Saya ke Polresta Pontianak, belum ada pemberitahuan/konfirmasi pihak Polresta ke saya lagi sampai saat ini menjelaskan, jelasnya pada Awak Media perihal kasusnya tersebut.” Pungkas Hendri.

[ S Delvin SH ] 

error: Content is protected !!