Dinas Perkim LH Ketapang Keluarkan Hasil Uji Lab Kepada PT.MBK dan Berikan Teguran Serta Sanksi.

Dinas Perkim LH Ketapang Keluarkan Hasil Uji Lab Kepada PT.MBK dan Berikan Teguran Serta Sanksi.

Mitragalaksi.com, Ketapang, Kalbar. Berdasarkan Hasil Konfirmasi awak media kepada Kepala dinas perkim LH ketapang Ir.Husnan, MPT ( 16/8/22 ) menerang kan bahwa hasil uji lab limbah PT MBK sudah keluar dan tingal menunggu tanda tangan dari bupati Ketapang untuk pengesahan surat namun semua dari hasil uji lab dan semua sangsi yang di keluarkan dari dinas perkim LH Ketapang sudah jelas dan sudah di keluarkan dan tidak mungkin ada perubahan terkait sangsi dan atauran yang sudah kita buat.ujarnya ir Husnan.MPT. selaku kepala dinas perkim LH Ketapang.

adapun sangsi yang di keluarkan dari pihak PERKIM LH Ketapang terkait meluap nya limbah dari kolam len aplikasi PKS PT MBK

Dari hasil analisa laboratorium pada sumber air limbah diperoleh analisa bahwa sebagian besar melebihi ambang batas. terdapat

1) Pada lokasi TB-01 (pada aliran hulu Sungai Badak), dari 16 parameter yang dianalisa 2 parameter (BOD, COD) tidak sesuai/melebihi baku mutu air sungai kelasII;

2) Pada lokasi TB-02 (pada aliran hilir Sungai Badak), dari 16 parameter yang dianalisa terdapat 3 parameter (BOD, COD) tidak sesual/melebihi, dan untuk parameter DO tidak sesuai/kurang dari baku mutu air sungai kelas II;

3) Pada lokasi TB-03 (pada aliran hilir Sungai Kenaya), dari 16 parameter yang dianalisa terdapat2 parameter (BOD, COD) tidak sesuai/melebihi baku mutu air sungai kelas.II;

4) Pada lokasi TB-04 (pada aliran hilir Sungai Kenaya), dari 16 parameter yang dianalisa terdapat 3 parameter (BOD, COD) tidak sesual/melebihi, dan untuk parameter DO tidak sesuai/kurang dari baku mutu air sungai kelas II;

5) Pada 4(empat) titik sampling yang diambil sampel air untuk parameter BOD, COD melebihibaku mutu air kelas II, dan untuk TB-02 nilai COD, BOD paling tinggi diantara 4 titik sampling.

V. KESIMPULAN DAN SARAN TINDAK LANJUT Dari hasil verifikasi pengaduan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. MBK berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaporan (patuh dan taat menyampaikan laporan), hasil sampling sungai (pada semua titik sampling sungai sebanyak 4 titik, parameter BOD dan COD melebihi baku mutu air kelas II sesuai dengan PP No. 22 tahun 2022 pada lampiran VI) dapat disimpulkan diberikan sanksi

Baca Juga : Sambut HUT Polwan ke-74, Polres Sekadau Gelar Polwan Goes To School

Teguran Pertama, yaitu:

PT. Mulia Bakti Kahuripan telah melakukan kelalaian dalam pengoperasian pemanfaatan air limbah ke lahan kebun dan terindikasi melakukan pencemaran ke Sungai Badak dan Sungai Kenaya.

Saran dan tindak lanjut untuk segera dilakukan oleh PT. Mulla Bhakti Kahuripan adalah:

a. Wajib melakukan pemulihan parit/aliran sungai Badak pada areal sekitar blok B28 dan B29paling lama 1 bulan;

b. Wajib melakukan rehabilitasi sempadan sungai dengan penataan sempadan sungai dengan jarak 50 meter (pasal 10 ayat 3 PP 38 tahun 2011 tentang sungai) atau pembuatan tanggul dengan jarak sempadan 5 meter dari tepi luar kaki tanggul (pasal 12 PP 38 tahun 2011 tentang sungai) pada Sungai Badak dan Sungal Kenaya (kategori sungai kecil diluar perkotaan yang berada didalam IUP dan terdapat tanaman kelapa sawit), paling lama 6 (enam) bulan;

c. Wajib dilakukan pengontrolan dengan menempatkan personil pada setiap pengaliran air

limbah ke flatbed dan dilakukan pencatatan harian terkalt jam pengaliran maupun blok yang dialiri;

d. Wajib melakukan monitoring pengisian air limbah pada flatbed maksimal 50-70% dari ketinggian/kedalaman flatbed;

e. Wajib melakukan pemindahan/penumpukan jankos/tankos pada areal blok 828 dan B29 maupun pada blok lainnya serta dilakukan pengawasan dan pencatatan (tanggal dan nama blok) penempatan jankos/tankos, paling lama 1 bulan;

f. Wajib menempatkan jankos/tankos dari PKS ke areal kebun dengan waktu paling lama 2 hari sudah di tempatkan pada areal kebun dan ditempatkan paling dekat 50 meter dari sungai terdekat;

g. Wajib menempatkan jankos/tankos pada areal kebun dengan pembuatan lubang, untukmenghindari leachet yang masuk ke sungal/drainase kebun; h. Wajib melakukan pemantauan pada semua kolam IPAL PKS dan menjaga level air pada semua kolam dengan ketinggian 80-100 cm;

1. Wajib melakukan pengurasan pada semua kolam IPAL PKS setiap 3-5 tahun atau melihat kondisi tebalanya lumpur;

j. Wajib melakukan pengurasan pada flatbed yang sudah dialiri setiap 2-3 tahun atau melihat kondisi tebalnya lumpur;

k. Wajib melengkapi kegiatan aplikasi jankos/tankos dengan Standar Operasional Prosedur;

l. Wajib melaporkan progres/ perkembangan pekerjaan perbaikan sesuai saran dan tindaklanjut ke Dinas PERKIM-LH Kabupaten Ketapang setiap 1 (satu) bulan sekali.ujarnya
Ir USNAN MPT.

Tambah Supriadi lsm tindak Indonesia.
Meminta kepada dinas perkim lh Ketapang agar secepatnya menyampaikan surat kepada Bupati Ketapang dan Bupati agar segera dapat menanda tanganinya.

tak haya itu Supriadi lsm tindak Indonesia, Juga meminta kepada dinas perkim lh Ketapang agar bersama’ mengawal terkait apa yang telah di sangsi kan kepada pihak PT mbk. Ujar Supriadi.

Penulis;supli.

error: Content is protected !!