Dipersulit Mengurus Sertifikat maupun Balik Batas, Harapan Masyarakat Pungli di BPN Singkawang di Berantas.

Dipersulit Mengurus Sertifikat maupun Balik Batas, Harapan Masyarakat Pungli di BPN Singkawang di Berantas.

Mitragalaksi.com, Singkawang, Kalbar. Tim Media detik Bhayangkaya Kalbar mendapat pengaduan Dari Masyarakat betapa sulitnya untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik di Badan Pertanahan Kota Singkawang dikarenakan apabila tidak memiliki cukup uang, bahkan digantung sampai bertahun-tahun apabila tidak memiliki uang berkisar Rp.15 sampai 20 juta rupiah.

Bahkan parahnya lagi, apabila tidak setor 3 juta rupiah maka tanah yang dimohonkan tersebut, juga tidak akan diukur apalagi mau diproses. Dan ada beberapa oknom BPN Pertanahan dikota Singkawang yang secara terang terangan meminta uang biaya ukur dan biaya untuk Ploting NIB bidang tanah yang dengan sangat pantastis, oleh karenanya Masyakat Singkawang berhap agar aparat penegak hukum melalui Tim Satgas Pungli untuk memeriksa dan Investigasi di Kantor BPN Pertanahan Singkawang agar mengetahui kebenaran perlakuan terhadap pelayanan bagi Masyakat Kota Singkawang, apalagi bila yang tidak memiliki orang dekat dengan Atasan BPN atau orang yang punya kewenangan di BPN pasti masyarakat akan dipersulit bahkan tidak diproses. jum’at (19/8/2022).

Bahwa sebelumnya Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan,
pihaknya akan menindak tegas oknum
pegawainya yang melakukan dugaan pungutan
liar (pungli), Dirinya tak segan akan memecat
pegawai terbukti bersalah.

“Apabila dalam proses hukumnya nanti itu
ternyata terbukti (salah), saya tidak segan-
segan untuk mencopot atau saya pecat. Sekali
lagi apabila terbukti, akan saya pecat, tidak ada
ampun,” tegas Hadi dalam keterangan
tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/7/2022)

Baca Juga : Kapolres Sekadau Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K, S.H, M.H, Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke-77

Dengan adanya pemberitaan ini Masyakat Kota singkawang berharap agar Proses pelayanan kepada Masyarakat bisa berjalan secara Propesional dan Prosesural, Pertanyaan Kami selaku Masyarakat sebagai berikut,yaitu:
1. Berapa lamakah sejak Berkas lengkap BPN Turun kan Pengukur tanah pemohon.
2.Apakah bagian pengukur wajib dikasi yang 3 juta.
3. Apakah setelah diukur mau mendapatkan Nomor NIB harus bayar lagi ?
4.setelah ada Nomor NIB berapa lama Sertifikat ?
5. Apakah setelah NIB keluar perlu bayar Lagi agar Sertifikat cepat keluar ?

“Ade Safriyatno, menuturkan bahasa apa yang dialami nya, benar dan faktanya inilah yang selam ini terjadi di BPN Kota Singkawang kami berharap agar Pimpinan BPN kota singkawang segera diganti karena kami anggap sudah gagal, apakah ini masih berlaku ? Tahap-Tahap Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah untuk pertama kali.
1.Pemeliharaan pendaftaran tanah.
2.Pembuatan peta dasar pendaftaran.
3.Penetapan batas bidang-bidang tanah.
4.Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran.
5.Pembuatan daftar tanah.
6.Pembuatan surat ukur.
7.Pembuktian hak baru.
Diantara sekian Banyak Masyarakat yang dirugikan adalah saya (Ade Safriyatno), banyak lagi yang lainnya akan menempuh jalur hukum karena merasa udah dirugikan oleh BPN Kota Singkawang tersebut, ” Pungkas nya.

( S Delvin SH )

error: Content is protected !!