Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Dilaksanakan nya pemusnahan barang bukti hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Wns Anjungan dan Bea Cukai Kalbar. Jum’at(19/11/ 2021).
Menurut Kombes Pol Yohanes Hermowo, S.I.K., MH., Kronologis Singkat, penangkapan dengan 3 (Tiga) Tempat Kejadian Perjara yang berbeda yaitu di tepi Jelan Merdeka depan Pabrik Batu Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas,kemudian untuk TKP lainnya yaitu di perempatan lampu merah Jalan Gusti Situt Mahmud Kecamatan Pontianak Utara dan di Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara dengan jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 11.105,92 gram dan Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 5.047 Butir (t 2.046,63 Gram).
Adapun jumlah Kasus dan Tersangka Jumlah kasus sebanyak 4 (empat) kasus dan barang bukti dengan rincian sebagai
berikut:
Kalimantan Barat 11 tanggal 08 November 2021, dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan (12) berat brutto 2.024,26 gram dan Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 5.047 butir (13) (2046,63 gram) dan Jumah tersangka sebanyak 4 (empat) orang laki-laki dengan rincian sebagai berikut,
1. MUHAMMAD SYAMSURI ALS SYAMSUL Bin H.MARTENGGI; Pangkalanbun, 07 Februari 1981; 40 Tahun; Laki-laki; slam; Sopir, WNI; SMP (Tidak tamat); Kawin; Jalan AJ Yani KM 09 RT 032 RW 010 Desa Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kota Waringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Desa Sepakat Baru Kedepankan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Status tersangka : Sebagai kurir dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 751,44 gram Tkp: Diperempatan Lampu Merah Jalan GustiSitut Mahmud Kecamatan Pontianak Utara.
2. MUHAJIR Als MO Bin MAT AMIN;;Kotawaringin Barat; 38 Tahun; Laki-laki; Islam; Tidak Bekerja; VWNI; SMP (Tidak tamat); Kawin; Desa Mulya Jadi RT 005 RW 002 kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Status tersangka sebagai kurir dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto t 151,75 gram Tkp: Di perempatan Lampu Merah Jalan Gusti Situt Mahmud 20 Kecamatan Pontianak Utara.
3. HOLMES Als MES Bin MAS HAMIDI; Sentebang, 15 Juni 1976; 45 Tahun; Laki Laki; Islam; Wiraswasta; WNI; SD (Tidak Tamat); Belum Kawin; Dusun Sentebang Utara Desa Sentebang Utara Rt 011/ Rw 005 Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas Status tersangka sebagai kurir dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruttot8.178,47 gram Tkp Di tepi Jalan Merdeka depan Pabrik Batu Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kab. Sambas.
4. YUDI PRAWIRA Bin SULYADI; Pontianak, 22 Maret 1995; 26 Tahun; Laki-laki; Islam; Karyawan Swasta; WNI; SMA (tamat); Kawin;Jalan Selat Bali Gang Bersatu Rt.o04 Rw.020 kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Tenggara. Status tersangka :sebagai kuir dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto t 2.024,26 gram dan Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 5.047 butir (2046,63gram) Tkp: Di Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura kelurahan 1 A1 QBansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Menurut Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K., M.H., bahawa TPPU yang kita sidik, Wasidik LP ada empat(4), dua(2) ada LP Penetapan tersangka P.21, satu (1) sudah masuk tahap dua(2) dan satu dalam proses. Yohanes juga berterima kasih juga kepada TNI Wanara Sakti yang turut hadir Letkol As Intel Kasdam 12 Tpr, Letkol Inf. Irvan C. Tarigan S.I.P, M.Han. kejaksaan maupun balai Pom dalam membantu dan progres barang bukti yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan jumlah jiwa terselamatkan sebanyak kurang lebih 98.941 (Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu) jiwa.
Adapun Barang Bukti Narkoba jenis Sabu sebagai berikut” Jumlah ekstasi: 5.047 butir x 2 Jiwa11.105,92 gram x 8 Jiwa kurang lebih 88.847 jiwa t 10.094 Jiwa Total= kurang lebih 98.941 jiwa Estimasi Pemakaian Narkotika: 1 gram Shabu: 8 jiwa, 1 butir ekstasi 2 jiwa,Ucap Kombes Pol Yohanes Hernowo,S.I.K.,MH.
[ S Delvin SH ]
Sumber : Humas Polda Kalbar.