Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kembali Ungkap 4 Kasus Prostitusi Online di Pontianak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kembali Ungkap 4 Kasus Prostitusi Online di Pontianak.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar.  Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi Online yang terjadi di Kota Pontianak, Kamis, ( 13/1/2022 ) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro membenarkan hal itu, Dia mengatakan, sebulan terakhir pihaknya kembali mengungkap 4 kasus dugaan Prostitusi Online yang diduga melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Pontianak.

“Kasus Prostitusi Online terungkap atas kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

Dari empat kasus tersebut, Polda Kalbar berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak-anak, serta 11 orang dewasa.

Baca Juga : PM Project Manager, PT. Nindya Karya, Menenemui DPN Lidik Krimsus-RI dan Awak Media FW – LSM Kalimantan Barat.

Menurut Guntoro, bahwa modus para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan para korban melalui aplikasi “michat” dengan tarif 300 ribu hingga 1 juta rupiah untuk melayani laki-laki hidung belang.

Dia menambahkan para korban rata-rata diiming-imingi uang oleh para tersangka, sehingga korbannya menjadi tergiur untuk mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat, seperti yang dilakukan tersebut, yakni transaksi seks tersebut.

Guntoro berharap kepada orangtua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.
“Kami juga berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul,”pungkasnya

“Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka ini akan dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP, yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah,” jelas guntoro.

[ Hamidi ]

Sumber : Humas Polda Kalbar.

error: Content is protected !!