Mitragalaksi.com, Sambas, Kalbar. Tindak lanjut Polres Sambas terhadap Tambang PETI tanpa izin tepatnya di Desa Sebatuk setelah Desa Sebawi Rantau panjang, Semangau Kabupaten Sambas, kegiatan Aktifitas di lokasi yang lihat benar adanya, dan bukan lah hanya “Hoaks”. Menurut informasi yang kami dapat dilapangan, bahwa lahan tanah yang menjadi kegiatan lokasi Tambang Emas Tampa Izin tersebut, merupakan masih menjadi lahan yang berstatus bermasalah (sengketa), dalam keterangan warga yang Engan nama untuk disebutkan di Media ini.
Menyingkapi berita yang sebelumnya, tentang Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) didaerah Kabupaten Sambas, tepatnya terpantau oleh kami Awak Media lokasi di Desa Sebatuk, para aktifitas kegiatan pekerja sangat ramai, sampai saat ini belum ada dilakukan Tindakan Penertipan oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah Polres Sambas terhadap para cukong PETI tersebut.
Di duga kegiatan aktifitas Pekerjaan Emas Tampa Izin di Desa Batuk Kabupaten Sambas, di beck up oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam kegiatan aktifitas tersebut, ada dugaan punya peran masing-masing yang terorganisir dalam pemberi jasa keamanan terhadap para penambang PETI ilegal yang dengan leluasanya beroperasi, dan seakan-akan sudah kebal hukum, kemana Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sambas.?” Kamis (10/08/2023).
Hendaklah kiranya mohon kepada Aparat Penegak Hukum diwilayah Polres Sambas mengusut dan menindak tegas secara hukum yang berlaku, bagi oknum yang menyediakan lahan PETI serta cukong-cukong tersebut. Karena terkait PETI Ilegal itu salah satu atensi dari Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H.
Baca Juga : Seluruh Jajaran Pejabat Utama Polres Sintang Sambut Pangdam XII/TPR di Mapolres Sintang
Timbul menjadi pertanyaan, terkait Aktifitas kegiatan Penambang Emas Tampa Izin ( PETI), di Desa Batuk wilayah Kabupaten Sambas, apakah ada main mata dari pihak Aparat Penegak Hukum(APH) Polres Sambas, ataukah memang ada unsur kesengajaan dari pihak berwenang terkait dalam hal ini”?.
Kami juga sudah menyiapkan data-data Informasi yang didapatkan dari hasil temuan Data Lokasi Dukumentasi vidio fisual kegiatan aktifitas kerja Penambang Emas Tampa Izin (PETI), tersebut.
Terpisah, Dr.Hermqn Hofi Munawar, dalam persoalan kegiatan pertambangan emas di Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh Cukong-cukong PETI, terus menuai polemik. Dalam Hal tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik dari Universitas Panca Bhakti Pontianak memandang persoalan ini sangat aneh. Dan terkesan berbagai pihak yang berwenang tidak ada sikap yang jelas.
“Lebih lanjut Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan seharus nya pemda kabupaten sanggau dan Pemprop Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pada publik apakah perusahan tersebut melakukan eksplorasi atau penambangan telah sesuai dengan aturan. Apakah perusahan tersebut telah mengantongi berbagai perizinan sebagaimana di persyaratan oleh Undangan-Undangan,” Ucapnya.
Sebagaimana di ketahui jika perusahan tidak mengantongi IUP, IPR atau IUPK yang telah di tentukan oleh UU.No.3 Tahun 2O2O Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba), yang mana di dalam menyampaikan keterangan palsu atas perizinan maka di ancam pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 Milyar.
Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan terkait Aktifitas kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin ( PETI), yang dilakukan di Desa sebatuk setelah desa Sebawi Rantau panjang, semangau Kabupaten Sambas, sebagian masyarakat merasa resah dengan adanya kegiatan penambangan tersebut,”ujar Herman Hofi.
Menurut dia, jika ada perusahaan pertambangan yang melakukan eksplorasi di daratan dan di aliran sungai, Maka dapat dipastikan aktivitas itu ilegal. Herman Hofi menyebut, tidak mungkin pemerintah memberikan izin kepada perusahaan yang nyata-nyata akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
“Warga semua tahu bahwa sektor Pertambangan Emas Tampa izin ( PETI ), mempunyai kontribusi yang cukup signifikan pada pencemaran lingkungan hidup dan perusakan sumber daya alam, yaitu rusaknya manfaat dan fungsi tanah msupun sungai,”katanya.
Perusahan pertambangan yang menyatakan sudah mengantongi perizinan untuk melakukan kegiatan aktivitasnya di darat maupun sungai yang terbilang sembunyi-sembunyi, dengan begitunya, cukup menjadi pertanyaan., Herman Hofi menyebutnya tidak masuk akal.
“Dan ini sangat aneh sekali jika ada perusahaan mendapatkan izin melakukan penambangan di darat secara sembunyi lokasinya dan seperti di aliran sungai. Karena faktor lingkungan menjadi masalah krusial yang perlu mendapat pengawasan intensif,”ucapnya.
Dengan demikian, menurutnya bahwa, perusahaan melakukan Penambangan Emas Tampa Izin ( PETI ), apalagi bila kegiatan Aktifitasnya dilakukan di aliran sungai, adalah suatu hal yang salah. Karena sudah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, ucapnya.
Selain itu, dia bilang, Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga sangat jelas dan tegas mengingatkan perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pada pasal 158 Undang-undang tersebut sangat tegas bahwa jika antara perizinan atau dokumen tidak sesuai dengan aktivitas,maka ada pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Ia,menambahkan, bahwa kerusakan lingkungan hidup sudah menjadi ancaman serius, namun anehnya pihak yang berwenang tidak ada tindakan. Bahkan terkesan ada pembiaran secata sistematis. Padahal regulasi sudah sangat jelas menjaga kelestarian di daratan maupun di sungai dan ekosistim lainnya.
“Oleh sebab itu, Pemkab Sambas dan Aparat Penegak Hukum, hendaknya tegas terhadap Pertambangan Emas Tampan Izin ( PETI ), dan melakukan penindakan terhadap Cukong-cukong perusahan pertambangan dalam melakukan kegiatan aktivitasnya yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki,” Pungkasnya.
[ S Delvin SH ]