Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Beredarnya surat pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan IAIN Pontianak oleh Kejari Pontianak terkait dugaan korupsi, mendapat respons dari Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat.
“Jangan sampai publik bertanya-tanya, kan waktunya sudah tujuh bulan sejak pemeriksaan. Apakah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada tersangkanya atau belum,” kata Syafaruddin Delvin SH, Ketua Umum Presidium FW-LSM Kalbar didampingi Sekjen, Denny Martin, Jumat (12/8/2022).
Menurut Syafaruddin, dengan beredarnya surat pemanggilan itu, Kejari Pontianak tidak melaporkan kepada publik tentang perkembangan kasusnya. “Kami memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak yang bernai melakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan. Tetapi jangan sampai putus di tengah jalan,” tegas dia.
Kalaupun ada pengembalian kerugian, ujar Syafaruddin, itu bagian dari penyelamatan keuangan negara. Namun bukan berarti aspek pidananya terhenti. “Justeru akan memperkuat bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Syafaruddin.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Gedung SDN 23 Singkawang TA APBD 2021.
Ditambahkan Denny Martin, pihaknya akan terus mengawal kasus ini karena sudah menjadi komitmen FW-LSM Kalbar yang salah satunya turut serta dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan keuangan negara. “Kami akan terus pantau perkembangan kasusnya,” ujar Denny.
Seperti diketahui, pemanggilan itu melalui surat Kejari Pontianak omor B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022 telah melayangkan suratnya kepada Rektor IAIN Pontianak, perihal bantuan pemanggilan.
Pemanggilan terkait pengadaan pembangunan iga tower yakni Tower B Gedung Febi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) Tahun Anggaran 2015/2016, Gedung Fuad (Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah) Tower C Tahun Anggaran 2018/2019 dan Gedung Laboratorium Tower D Tahun Anggaran 2019/2020.
Dalam surat tertanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani Kajari Wahyudi SH MHum itu, Rektor IAIN Pontianak diminta untuk membantu pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan tiga tower tersebut.
Kajari juga meminta bantuan pemanggilan untuk Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Pontianak. Dalam surat itu tertera, mereka yang dipanggil untuk didengar dan dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.
Sebanyak empat orang telah diperiksa diantaranya Syarif, Rektor IAIN Pontianak yang menjabat saat pembangunan tower C dan D sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, Sumarman selaku PPK, Fauziah selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Plt Rektor IAIN Pontianak, Misdah.
Sebelum permintaan keterngan dari Kejari Pontianak ini, sudah beredar informasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama yang menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2,5 Miliar. (Hamidi)