Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, Berikan Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu.

Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, Berikan Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Saat melakukan wawancara bersama Balai Gakkum KLHK wilayah III Pontianak Provinsi Pontianak, dibawah kewenangan Direktorat Jenderal KLHK di Jakarta.

Disepanjang tahun 2023 KLHK sudah mengantongi kasus sebanyak 15 semuanya kasus telah P21 dan divonis, di tahun 2024 sudah mengantongi 5 kasus, artinya Gakkum KLHK Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan dalam penindakan pelanggaran hukum seperti ilegal logging, menangani satwa liar, perambahan kawasan hutan. ucap Anton Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak.

Anton juga menambahkan Gakkum KLHK Kalimantan Barat mengatakan terkait ilegal logging, modus pelaku bermacam-macam, seperti Document Palsu dan Lain sebagainya.

Saat awak media menanyakan proses penegakkan Hukum beberape waktu lalu terkait penangkapan satu truck dengan sopir bernama zainal, kayu milik Roni dari ketapang yang mengatakan punya bendera oleh bos bernama Amang, yang jadi tumbalnya adalah sopir.

Kami berkomitmen untuk melakukan penindakan sesuai aturan dan hukum, jadi kami tidak mengenal bahasa tumbal, dalam kasus yang baru ini kami akan dalami siapa yang berperan berdasarkan alat bukti yang didapat, jika sudah cukup alat bukti dan mengarahkan ke pemodal ( bos ), kami tetap lakukan penangkapan sesuai dengan aturan hukum, semuanya dimata hukum tetap sama, siapapun. ucapnya,.

Baca Juga : Hut ke 60 Bank Kalbar, Adakan Kegiatan Donor Darah Gratis

Kami sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat, dan rekan media dapat bekerjasama dalam memberikan informasi kepada kami, tutupnya,.

Awak media mengharapkan adanya penindakan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penangkapan sopir mobil truck Dyna warna merah dengan nomor polisi KB 8024 MD. Sopir bernama Zainal, yang mengangkut kayu ulin, ditahan oleh pihak Gakum (Penegakan Hukum) KLHK.

Dalam keterangannya, Zainal menyebut nama Roni sebagai pemilik kayu dan bendera Amang, yang menimbulkan pertanyaan tentang peran keduanya dalam kasus ini. “Tidak mungkin sopir berani sebut nama Roni dan bendera Amang, jika kedua orang tersebut bukan aktor di balik penindakan hukum kepada sopir truck,” kata salah satu rekan media di Pontianak.

Saat ini, awak media di Pontianak masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan terseret dalam penindakan hukum oleh Gakkum KLHK. “Kami dari rekan awak media di Pontianak masih menunggu nama siapa yang terseret lagi dalam penindakan ini,” ujar salah satu wartawan senior di lokasi.

Masyarakat mengharapkan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap semua yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tim/red

error: Content is protected !!