Gubernur Kalbar Harus Tegas Terkait Banyak Kegiatan Proyek Strategis di Pemprov Kalbar Terkesan Lambat Dalam Pelaksanaan.

Gubernur Kalbar Harus Tegas Terkait Banyak Kegiatan Proyek Strategis di Pemprov Kalbar Terkesan Lambat Dalam Pelaksanaan.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Dari Pantauan Tim DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga dan Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( FW- LSM ) Kalbar, meninjau langsung Pekerjaan proyek strategis pemerintah provinsi Kalimantan Barat. Selasa (4/1/2022).

Kami dari Lembaga Lidik krimsus-RI Dan Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar, sebagai sosial control, selalu akan tetap memantau pekerjaan Proyek pemerintah yang menyangkut kepentingan Rakyat, bagi masyarakat kalbar khususnya.

Adi Normansyah menjelaskan, Bahwa apa yang pernah diucapan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, saat rapat mengatakan akan fungsi Inspektorat Provinsi Kalbar adalah menjadi bagian terpenting dalam mengawasi 41 paket proyek strategis pemerintah provinsi. Menurutnya, ada regulasi permintaan untuk proyek strategis dalam rangka mengawasi jalannya pembangunan proyek-proyek strategis. Di sinilah, kata dia, Inspektorat Provinsi Kalbar harus berperan dan berfungsi mengawasi proyek-proyek strategis.

“Jadi fungsi Inspektorat ini adalah menjadi bagian terpenting untuk bagaimana mengawasi proyek-proyek strategis. Ini tentunya dalam rangka kita mengamankan kegiatan yang menjadi ikon prioritas pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur, A.L. Leysandri saat memimpin Rapat Pengendalian dan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar, Rabu (14/04/2021).

Dikatakannya, Inspektorat merupakan tangan kanan Kepala Daerah dalam rangka mengawal proyek strategis Provinsi.

“Ini jangan sampai diabaikan, sehingga nantinya Inspektorat betul-betul menjaga dalam rangka mengawal proyek strategis Provinsi,” pintanya.

Ada 41 paket proyek strategis tahun 2021, dengan nilai pagu total sekitar Rp 597,93 Miliar. Sebaran usulan paket tersebut antara lain:

1.Pembagunan gedung rawat inap RSUD Sudarso, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

2.Pembangunan gedung Radiologi RSUD Sudarso Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

3.Pembangunan gedung Hemodialisa RSUD Sudarso Pemerintah Provinsi Kalimantan barat Dan lain lain total mencapai 28 paket perkerjaan kegiatan pembangunan :

1. Dinas PU PERA Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Kalbar dengan nilai pagu mencapai Rp.321.91.000.000,00
Tiga Ratus Dua Puluh Satu milyar Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah

2. Di Dinas perumahan Rakyat dan kawasan permukiman provinsi Kalbar sebanyak 5 aket pekerjaan kegiatan dengan total pagu dana mencapai Rp.203.73.000.000,00 Dua Ratus Tiga milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah .

3. Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Kalimantan Barat dengan sebanyak 6 paket dengan nilai pagu dana mencapai Rp. 57.800.000.000,00
Lima Puluh Tujuh milyar Delapan Ratus Juta Rupiah

4.Di Dinas Kominikasi dan informatika provinsi Kalbar sebanyak 1 paket pekerjaan dengan nilai pagu dana mencapai Rp. 5.100.000.000,00 Lima Milyar Seratus Juta Rupiah

5.UPT Pembenihan Tanaman pangan sebanyak 1 paket pekerjaan dengan nilai pagu dana mencapai Rp.9.300.000.000,00 Sembilan Milyar Tiga Ratus Juta rupiah .

Dan itu penjelasan Sekda Bapak A.L.Leysandri kutipan dari RRI.co.id dalam hal ini terkait skala prioritas pemerintah provinsi Kalimantan Barat yaitu Gubenur Kalimantan Barat bapak H.Sutarmidji .SH.M.hum.

Baca Juga : Awal Tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika

Keterangan Foto : Tim DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar lembaga dan Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( FW- LSM) Kal Bar, Adi Normansyah dan Syafarudin Delvin,SH, meninjau langsung pekerjaan proyek strategis pemerintah provinsi Kalimantan.

A.L.Leysandri pada hari Rabu 14 April 2021 di ruang Rapat wakil Gubenur Kalbar kutipan RRI.co.id Pontianak : Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri mengatakan fungsi Inspektorat Provinsi Kalbar adalah menjadi bagian terpenting untuk mengawasi paket paket proyek strategis pemerintah provinsi. Menurutnya, ada regulasi permintaan untuk proyek strategis dalam rangka mengawasi jalannya pembangunan proyek-proyek strategis. Di sinilah, kata dia, Inspektorat Provinsi Kalbar harus berperan dan berfungsi mengawasi proyek-proyek strategis.

” Adi Normansyah, dari DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga serta Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan Barat, mengutif ucapan Sektda Bapak A.L. Leysandri , akan peran dan fungsi INSPEKTORAT provinsi Kalbar merupakan tangan kanan kepala daerah dalam rangka mengawal proyek strategis pemerintah provinsi Kalbar dengan kutipan ucapan Sekda tersebut DPN Lidik Krimsus-RI dan Forum Wartawan LSM Kalbar mengingatkan para pelaksana atau birokrasi yang melaksanakan tugas mulai dari proses lelang anggaran proyek strategis pemprov sampai terlaksana pekerjaan tidak ada intervensi ataupun tekanan maupun loby-loby dari pihak pihak tertentu untuk mendapatkan paket paket proyek strategis diPemprov Kalbar di TA 2021,” Kata Adi.

Adi Normansyah dan Syafarudin Delvin ,SH., bersama rekan-rekan dibeberapa media, melihat langsung kelokasi pembangunan pada tanggal 4 Januari 2022 di Rumah sakit RSUD Sudarso milik Pemprov Kalimantan barat dimana terdapat 3 Gedung yaitu Gedung Rawat inap , Gedung Radiologi dan Gedung Hemodialisa yang mencapai nilai ratusan milyar Rupiah dilokasi kawasan RSUD Sudarso milik Pemprov Kalimantan barat dima gedung gedung masih dalam tahap pengerjaan dimana masing masing Gedung dengan kontrak yang berbeda.

Hasil temuan DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga dan Rekan-rekan Awak media, menemui salah satu Direktur konsultan( Heri) yang sebagai pengawas suvervisi digedung Hemodialisa dan wawancara langsung Dimana kontraktor penyedia barang dan jasa, kata Heri Yaitu,CV.FIAZ Dengan kontrak : Rp.9.022.800.000,00 (Sembilan Milyar dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah ), Dan dilakukan adendum oleh pihak dinas terkait senilai Rp.8.900.000.000,00 delapan milyar seembilan ratus juta rupiah dikarenakan keterlambatan jangka waktu pelaksanaan Yang Telah lewat TA tahun Anggaran 2021.dimana kontraktor pelaksana di kenakan denda Rp. 9.000.000.,00/ hari sampai pekerjaan gedung kantor selesai 100 % dikerjakan dan ini pantau langsung oleh BPKP Kalimantan barat yang mengaudit langsung pekerjaan gedung tersebut .dengan probyti yang merupakan kegiatan penilaian secara independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip integritas (integrity),kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty) sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Ini merupakan hasil investigasi langsung DPN Lidik Krimsus-RI serta rekan-rekan Awak media mempertanyaan mengenai keterlambatan pekerjaan hingga melewati batas TA 2021 dan masih dikerjaan ditahun 2022 apakah ada konsekuensi hukum terhadap penyedia barang dan jasa serta instansi terkait dalam melakukan tahapan pekerjaan Gedung-gedung dikawasan RSUD Sudarso yang merupakan Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan berita ini dinaikan kepemberitaan Oleh Tim DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga serta Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat( FW-LSM)Kalbar, akan meninjau kembali Gedung-gedung yang masih dikerjakan ditahun 2022, Serta meninjau Lokasi-lokasi Proyek Strategis Pemprovinsi Kalbar.

” Syafarudin Delvin,SH., menjelaskan bahwa hal ini dilakukan , Karena Kami selaku kontrol sosial yang mana wajib hukumnya, bahwa Kegiatan jurbalistik yang dilakukan Pers adalah mencari berita, meliput acara, menulis berita, mengolah informasi berita,Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat ada lima fungsi pers sebagai media massa yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.dan meyampaikan berita tersebut pada masyarakat. Dan Pers juga memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia.Pers sebagai media control tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” Pungkas Syafarudin.

[ Dny ]

 

error: Content is protected !!