Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Para terdakwa kasus Korupsi Waterfront Sambas yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pontianak meminta Majelis Hakim melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan atasan Kadis PU PR dipersidangan sebagai saksi terkait pengakuan Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen pada persidangan hari senin lalu yang menyebutkan kalau pemutusan kontrak proyek waterfront sambas tersebut atas perintah “Atasannya” ???
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen yang di hadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Korupsi Watefront Sambas di Pengadilan Tipikor Jalan Uray Bawadi Pontianak senin lalu banyak memberikan keterangan yang tidak jujur atau berbohong didepan Majelis Hakim terkait tanggungjawabnya selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA).
Dari pantauan Media selama berlangsungnya persidangan, Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen selalu mengelak menjawab pertanyaan majelis Hakim dan para Penasehat Hukum terkait permasalahan kasus Waterfront Sambas dengan banyak menjawab “Saya tidak tau yang mulia”,ucapnya. karena selalu mengelak dari tanggungjawab sampai majelis Hakim memberikan teguran, kalau semua anda jawab tidak tau, lalu yang saudara tau apakah hanya keuangan dan duit saja” tegas majelis hakim.
Para terdakwa yang dimintai tanggapannya usai Kepala Dinas PUPR Iskandar Zulkarnaen bersaksi sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas PUPR tersebut yang menyatakan tidak tau menahu kalau telah terjadi longsor di lokasi pembangunan Waterfront Sambas.
Dari Dokumen dan barang bukti yang dimilliki para terdakwa bahwa semua urutan kronologis peristiwa sudah dengan jelas diketahui Kepala Dinas PUPR Kalbar.
Baca Juga : Dirgahayu Batalyon Infanteri 642/Kapuas, Polres Sintang Berikan Kejutan Langsung di Mako
Pada tanggal 15 September 2022 terjadi longsor pada turap beton di halaman Keraton Sambas.Kemudian untuk menyikapi hal tersebut pada tanggal 20.September 2022 diadakan rapat evaluasi yang dipimpin Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen di ruang kerjanya yang dihadiri PPK,PPTK, Fihak Pelaksana dan Konsultan. Pada tanggal 26 September 2022 Fihak Pelaksana mengajukan pembayaran termin pertama dan selanjutnya pada tanggal 27 September 2022 Kepala Dinas PUPR Iskandar Zulkarnaen menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan pada tanggal 28 September 2022 diterbitkan SP2D.Sehingga tidak ada alasan Kepala Dinas PUPR tidak mengetahui proses pencairan uang termin.Dan dari urutan peristiwa itu berarti pencairan uang termin yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kalbar terjadi setelah longsor pada turap beton.Seharusnya Kepala Dinas PUPR tidak menandatangani SPM yang berakibat menjadi kerugian negara.
Ketua Komisi IV DPRD Kalbar Haji Subhan Nur mendukung langkah hukum dalam penegakan kasus ini agar aktor intelektual kasus Korupsi Waterfront Sambas dapat terungkap sesuai janji Kajati Kalbar saat itu yang akan mengungkap aktor intelektual kasusWaterfront Sambas.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilakukan pada hari senin tanggal 29 April 2024 di PN Tipikor Pontianak yang akan menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang melelang kan kegiatan proyek waterfront Sambas serta saksi teknis lainnya.
Tim Redaksi