Mitragalaksi.com, Surabaya, Indonesia Diperingati setiap tanggal 3 Mei, Hari Kebebasan Pers Sedunia dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993.
Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan Pers, wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis se Surabaya membentangkan poster ketika aksi solidaritas jurnalis di Surabaya, Jawa Timur.
Menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia, UNESCO menyerukan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi.
Pada hari ini Selasa 3 Mei 2022 seluruh insan jurnalistik di seluruh dunia memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia. Peringatan akan kebebasan pers ini dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1993 silam.
Baca Juga : Polres Sekadau Kerahkan Ratusan Personel Dalam Pengamanan Sholat Id
Keterangan Foto : Hari Kebebesan Pers Sedunia Jatuh Pada Tanggal 3 Mei 2022.
Penetapan Hari Kebebasan Pers Sedunia ini diadakan, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi.
Ini sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga untuk menandai peringatan Deklarasi Windhoek, yang berisi mengenai prinsip-prinsip pers bebas yang disusun oleh wartawan surat kabar Afrika di Windhoek, Namibia pada tahun 1991.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia Hari Kebebasan Pers Sedunia dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993, mengikuti rekomendasi badan PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
[ Dny ]