Hasil Pengungkapan Selama Bulan Februari 2023, Polda Kalbar Berhasil Ungkap 15,6 Kilogram Sabu dan 4.367 Butir Pil Ekstasi.

Hasil Pengungkapan Selama Bulan Februari 2023, Polda Kalbar Berhasil Ungkap 15,6 Kilogram Sabu dan 4.367 Butir Pil Ekstasi.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar menggunakan alat Insinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (7/3).

Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo diwakili Wadirresnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz dan dihadiri Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kabid Pemberantas BNNP Kalbar Kombes Pol Drs. Made Sugawa, Jaksa Kejati Kalbar Jumadi, Kasi Narkotika dan Barang Lainnya Christian S. Gunanto.

Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba selama satu bulan terakhir.

“Bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Interdiksi terdiri dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar serta pihak-pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Kapolres Sintang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim Sintang dan Kapolsek Serawai.

Keterangan FotoKepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar menggunakan alat Insinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (7/3).

 

Abdul Hafidz menyebut, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di Tepi Jalan Raya Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah yang berhasil diringkus oleh tim pada 10 Februari 2023 dengan satu tersangka yaitu KT (29).

“Selanjutnya TKP kedua di Dusun Entikong Benuan Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dengan dua tersangka yaitu EJ (48) dan SD (37) pada 20 Februari 2023,” jelas Wadirresnarkoba Polda Kalbar.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 15.633 Gram atau 15 Kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi. Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan yang pertama dilakukan awal tahun 2023.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” tutupnya.

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!