Mitragalaksi.com, Entikong, Kalbar. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Republik Indonesia (RI) menghalang-halangi peliputan wartawan untuk memberikan informasi pada khalayak publik pada saat Wartawan berkunjung.
Oknum Humas berlagak intelek dengan cara menswiping integritas Wartawan dan mencari bukti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Hey dimana surat-surat bapak sebagai bukti kalau bapak ini ada Uji Kompetensi Wartawan,” gertak Humas Imigrasi Entikong.
Keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menginformasikan kinerja pemerintah agar transparan dalam melaksanakan tugas tugas pemerintah.
Secara konseptual kebebasan Pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Maka melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, sebagai kontrol bagi eksekutif,
legislatif dan yudikatif, karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Namun bicaranya yang dipertontonkan oleh pihak Humas Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kabupaten Sanggau, sangat bertolak belakang dengan apa yang diamanatkan bagi para pemburu berita ini.
Bahkan tidak sangat etis di pertanyakan kompetensi Wartawan kepada kru media Online saksi hukum Indonesia.com. Disinilah timbul pertanyaan tentang keberadaan Imigrasi Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, mengapa wartawan dipersulit dalam menjalankan tugasnya untuk mengkonfirmasi dihalangi oleh oknum Humas imigrasi Entikong?
Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut menyangkut Pungli ini yang diutarakan oleh tersangka Bakri, apakah memang benar penyampaian tersangka, maka dilakukan atau menindak lanjuti dengan mengonfirmasi pihak imigrasi kelas ll Entikong, Kalbar.
Perbuatan Humas ini dikategorikan sebagai pelanggar apa yang diterapkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 (1) yang mengacu pada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Skripsi yang membahas mengenai tindak pidana menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap wartawan.
Beberapa hal yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah ruang lingkup Pasal 18 ayat ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap wartawan, dan penerapan pasal tersebut dalam putusan hakim atas kasus kekerasan terhadap wartawan. Selanjutnya pembahasan dilengkapi dengan rekomendasi mengenai bagaimana seharusnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara narasumber yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis.
Dari penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa dalam yang termasuk lingkup Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah segala tindakan yang berakibat pada terhalangnya hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi, termasuk di dalamnya kekerasan terhadap wartawan pada saat proses peliputan. Dalam penerapannya, belum ada kesamaan penafsiran dari aparat penegak hukum mengenai lingkup pasal ini sehingga variasi penggunaan peraturan antara KUHP dan UU Pers masih banyak terjadi. Untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap wartawan perlu ditingkatkan kesadaran atas pentingnya kebebasan Pers pada seluruh kalangan.
Perlunya Humas Imigrasi Kelas II TPI Entikong, diberikan pemahaman agar mengerti tentang profesi Wartawan.
Tindakan yang dilakukan Humas kembali menuai sejuta tanya. Ada apa pihak Imigrasi Kelas ll TPI Entikong sehingga pihak Kehumasan bertingkah sok pintar membahas UKW dan menghalangi tugas pokok Wartawan…..?
[ S Delvin SH ]