Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Baca mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, Minggu (14/11/3021).
NWD als N (26) ber-KTP Jalan Dusun Simpang Pasir Kelurahan Sidas Kecamatan Temila, dan KD als D (19) warga Dusun Bayang Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak / Jalan Kom. Yos. Sudarso Gang Pisang Kecamatan Pontianak Barat, diamankan pihak Polresta Pontianak Kota.
Kedua tersangka diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota setelah diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada TRP (17) di depan sebuah kafe di bilangan Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara.
Baca Juga : Polda Kalbar dan Bhayangkari Berikan Bantuan Peduli Bencana Banjir
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Laporan Polisi kami terima tertanggal 14 Nopember 2021 dari orang tua korban. Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan diduga pelaku, dan pada tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 10.00 Wib Personel Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengeroyokan berada di salah satu cafe di jalan Reformasi Kelurahan Benua Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, dan kemudian kami mengamankan tersangka”, ungkap Indra.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menambahkan, setelah mengamankan NWD dan KD, pihaknya melakukan intograsi singkat terhadap diduga pelaku, kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Akibat kejadian tersebut, korban TRP (17) menderita memar mengakibatkan luka memar bagian kepala dan terasa pusing tangan sebelah kanan terasa sakit dan sudah kami lakukan visum untuk melengkapi berkas penyidikan”, pungkas Indra.
[ S Delvin SH ]
Humas Polresta Pontianak Kota