Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Polres Sintang menerima kunjungan Bidkum Polda Kalbar yang mana ini ditujukan dalam rangka sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personil Polres Sintang dan jajarannya, Selasa (22/02/22) pagi.
Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi yang dilakukan Bidkum Polda Kalbar dipimpin langsung oleh Kabidkum Kombespol Nurhadi Handayani, S.H., M.Si didampingi oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc. (Eng)
Adapun materi yang disampaikan yakni tentang Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017 tentang Tatacara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri dan Implementasi Pasal 15 ayat (1) Huruf “d” Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri (Pencegahan Radikalisme).
Dalam sambutannya, Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian berharap Bidkum Polda Kalbar bisa memberikan pemahaman serta pedoman sebagai bekal tugas kedepan setiap personil.
Baca Juga : Kodim 1206/PSB Laksanakan Lator Jab Ter
Sementara itu dalam sosialiasi dan penyeluhuan tersebut, Kabidkum Polda Kalbar Kombespol Nurhadi Handayani menyampaikan 2 materi yang yakni tentang bantuan hukum terhadap anggota Polri dan Pasal 15 ayat (1) Huruf “d” Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
“Kami harapkan dengan kedatangan Tim Bidkum dari Polda Kalimantan Barat ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik kepada kami ataupun memberikan sesuatu hal baru atau inovasi yang perlu kami pedomani dalam menghadapi agenda kedepannya”, kata Kapolres.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Sntang