Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Peranan Media atau Pers pada masa pergerakan nasional antara lain, Menyadarkan masyarakat bumiputra bahwa kemerdekaan merupakan hak yang harus diperjuangkan. Menumbuhkan serta mengembangkan rasa percaya diri, sebagai awal dalam memperjuangkan kemerdekaan.dan Menumbuhkan rasa persatuan antar sesama.
Sesuai Dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang ( Keterbukaan informasi Publik ) KIP menegaskan sebagai mana dalam pasal 28 F Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.
Kenapa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang ( H. Edy Harmaini, SE, M.Si ) alergi atau tidak mau ditemui oleh awak media dan LSM terkait permasalahan tenggelamnya kapal Ponton/tongkang pengangkut minyak CPO ( Crude Palm Oil ) milik PT WPP ( Wahana Plantation and Products ) Julong Grup sehingga diduga mencemari air sungai Melawi Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kamis, ( 27/10/2022 ).
Terkait hal tersebut ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI ( Bambang Iswanto, A.Md ) angkat bicara, Dia mengatakan, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya sebagai pencari informasi atau berita. untuk menjamin kemerdekaan pers, serta pers mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasinya ke publik sesuai pada ( Pasal 4 Ayat ( 3 ) UU Pers No 40 1999 ). Yang berarti PERS tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Baca Juga : Kanit Samapta Kuala Mandor A, Aiptu Edi Susilo Hadiri Peresmian Pembuatan Vihara Eka Dharma Bhakti
“Sebelumnya, telah beredar dibeberapa media berita tentang tenggelamnya kapal Ponton/tongkang yang sedang mengangkut 25 Kontainer berisikan minyak CPO ( Crude Palm Oil ) milik PT WPP ( Wahana Plantation and Products ) Julong Grup, AGS ( Anugerah Global Superintending ) , Dan Buyers Dari Tiongkok yang menyebabkan menyebarnya tumpahan minyak CPO ( Crude Palm Oil ) ke permukaan air sungai Melawi kabupaten Sintang.
“Bambang menegaskan, perlu diketahui dan diluruskan bahwa selagi wartawan bekerja di PERS yang berbadan hukum sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, narasumber baik itu pejabat, aparat maupun masyarakat harus mau diwawancarai atau dimintai keterangannya,” tegasnya.
Apa fungsi dan peran pers…?
Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping fungsi‑fungsi tersebut, pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI ( Bambang Iswanto, A.Md ) meluruskan pendapatnya tentang wawancara kepada kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Sintang ( H. Edy Harmaini, SE, M.Si ) agar tidak boleh alergi atau menolak kepada PERS.karena wartawan adalah orang yang melakukan tugas jurnalistik secara rutin di media yang berbadan hukum dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistiknya dan dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999, untuk memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat untuk disajikan ke publik,” cetusnya.
Peran pers dalam memajukan pola pikir masyarakat hingga dapat mendukung perjuangan bangsa yaitu kelompok pergerakan memanfaatkan pers untuk menyebarkan sikap dan pemikiran mereka tentang semangat kebangsaan sehingga menimbulkan kesadaran rakyat terhadap nasionalisme Indonesia.
“Kami sebagai sosial control berharap kepada pejabat, aparat, dan pemerintah untuk tetap membuka diri bagi organisasi PERS yang memiliki kontribusi, karena dukungan pemerintah, swasta dan masyarakat, PERS bisa hidup,” ujar Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI dengan ramah.
[ Dny ]