Kadis UKM & Perdagangan Kab, Melawi Beri Peringatan Keras Kepada Pengusaha Yang Tidak Menempati Kios.

Kadis UKM & Perdagangan Kab, Melawi Beri Peringatan Keras Kepada Pengusaha Yang Tidak Menempati Kios.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar.  Usai keluarkan surat edarkan mengenai Teguran Pertama kepada pada pedagang area pasar kuliner yang sudah mendapatkan kios tempat berjualan namun belum ditempati sampai saat ini. Kepala Dinas Kopresai Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Melawi, kembali meninjau langsung guna melihat kondisi dan respon para pedagang yang belum menempati kios dimaksud terkait surat edaran yang telah diterbitkan sejak tanggal 30 November 2021 lalu.

Dr. Daniel, SP.,MM Kadis. Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Melawi menyampaikan bahwa Dinas sudah menerbitkan surat teguran pertama dengan memperhatikan Perda Nomor : 16 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima pada pasal 7 yang berbunyi “ Menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 15 hari atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten.

“. Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada saudara untuk segera berjualan di kios atau mengisi tempat jualan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga : Hari Pertama Ops Pekat, Polres Sekadau Amankan 2 Pasangan Luar Nikah

Keterangan Foto : Surat Teguran Pertama Kepada Pengusaha Kios, dari Kadis Koperasu Usaha Kecil.

“ Surat ini merupakan Teguran Pertama dan apabila pedagang tidak menempati kios yang sudah ditentukan, maka kami menganggap tidak memerlukan kios tersebut dan kios tersebut ditarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, “ jelas Daniel. Jum’at (3/12/21) saat berada di lokasi pasar Kuliner Nanga Pinoh.

Terkait peninjauan Daniel juga mengatakan untuk mendapatkan gambaran melakukan penataan serta mendalami beberpa masalah guna mengambil Langkah-langkah untuk mengaktifkan pasar kembali. Terlebih dahulu kita meminta semua pedagang untuk menempati kiosnya sesuai dengan Perda yang tetulis pada surat Teguran Pertama.

“ Pemerintah akan menariknya kembali untuk memberikan tempat kepada masyarakat yang betul-betul mau berjualan. Dilapangan kita mendapatkan informasi dari para pengelola pasar dan pedagang menyampaikan ada beberpa permasalahan yang mendasar seperti akses jalan masuk, WC umum, tempat sampah dan kurangnya kebersihan dari para pengelola yang berada ditempat ini, itu semua adalah upaya yang akan kita rembukan untuk diadakan kesatuan gerak Langkah kedepan seperti apa. Kita sepakat akses jalan masuk apabila mau diberdayakan dibagian belakang tentu akan ada kios yang dikorbankan, “ ungkapnya.

“ Saya menghimbau untuk semua pihak termasuk para Dinas yang mengelola jangan bermain-main, apabila ada permainan maka akan ada orang yang mengikutinya, pastikan aturan itu ditegakkan secara benar untuk memastikan keadilan itu dilaksanakan dengan baik. apabila tidak ada keadilan disitu akan ada pemberontakan dan perlawanan,” ucap Daniel.

Terkait status pasar modern Daniel mengatakan belum ada serah terima dari Kementerian Kopreasi dan Perdagangan Pusat. Namun pihak Dinas sejak dua hari dirinya menjabat sudah berkirim surat ke Kementerian untuk mendapatkan kembali BST.

“ Hasil pembicaraan kami memang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sebab tanpa serah terima maka, retribusi apapun tidak bisa jalankan, “ jelasnya.

Disinggung mengenai adanya para pedagang nakal yang diduga mengalihkan kios ke pihak lain dan merubah atau menambah kiosnya, Daniel menekankan akan membetulkan semuanya, namun Langkah-langkahnya belum disampaikan sekarang ini, sebab itu keputusan tim dalam menertibkan dugaan tersebut.

“ Saya ingin apa yang kita putuskan, pertimbangkan segala resikonya, kita akan ambil Langkah-langkah dan sikap tegas dilapangan agar semua bisa terkontrol, “ tegasnya.

[ Dekin ]

Penulis/Publis : Bagus Afrizal

error: Content is protected !!